SOLOPOS.COM - Ilustrasi APBD. (JIBI/Solopos/Dok.)

Dalam SE tersebut, daerah harus menerapkan kebijakan anggaran money follow program.

Harianjogja.com, JOGJA-Terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri No.31/2016, membuat Pemda DIY merevisi Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2017. Padahal, sejatinya RKPD 2017 itu telah selesai dibahas dan siap dijalankan.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

“Alhasil, kami harus mengubah dan menyesuaikan dengan aturan tersebut. Surat edaran itu menjadi pijakan kami untuk merancang APBD 2017,” ujar Sekda Pemda DIY Rani Sjamsinarsi di ruang kerjanya, Selasa (12/7/2016).

Ia mengungkapkan, dalam SE tersebut, daerah harus menerapkan kebijakan anggaran money follow program. Hal ini, dirasa cukup sulit diimplikasikan di daerah, utamanya di DIY. Di mana, RAPBD 2017 adalah tahun terakhir dari Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY.

Implikasinya, masih kata Rani, tim anggaran daerah harus melakukan pencermatan ulang atas program 2017 yang dirasa tidak tepat sasaran. Padahal pada 2017 ada 257 program yang direncanakan bakal direalisasikan tahun depan.

“Ini yang sedang kami selesaikan. Termasuk juga mengenai APBD Perubahan,” ucapnya.

Sementara Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto mengungkapkan pada 2017, sejumlah program besar dipastikan tetap akan dikerjakan oleh Pemda DIY. Tidak hanya pembangunan Pelabuhan Tanjung Adi Karto, pembangunan Jalur Lintas Selatan masuk dalam prioritas penyelesaian.

“Namun, kesemuanya masih perlu pencermatan dan menyesuaikan dengan aturan dari pusat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya