SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemerintah Kota Jogja akhirnya menunda pemberlakuan Peraturan Wali Kota No 12/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja akhirnya menunda pemberlakuan Peraturan Wali Kota No 12/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah mendapat desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dengan berbagai pertimbangan pemberlakuan Perwal KTR ditunda dari yang semula 1 April menjadi 1 Oktober 2016,” kata Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja, Syahrudin Alwi Effendi seusai rapat di DPRD Kota Jogja, Rabu (30/3).

Alwi mengatakan alasan penundaan dikarenakan sosialisasi Perwal KTR yang dilakukan Pemerintah Kota masih belum matang. Selain itu persiapan sarana dan prasarana pendukung perwal tersebut diakuinya juga masih belum maksimal.

Ia mencontohkan ketersediaan tempat khusus merokok masih minim. Padahal, kata dia, tempat khusus merokok menjadi kewajiban Pemerintah Kota untuk menyediakannya. Dengan demikian pihaknya masih butuh waktu untuk memberlakukan Perwal KTR.

Alwi tidak menampik desakan dewan untuk menunda pemberlakuan Perwal KTR menjadi pertimbangan, karena dewan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR). Pihaknya menghargai dewan untuk menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.

“Ya alangkah baiknya kita menunggu Perda KTAR nya dulu,” katanya. Menurut Alwi, setelah Raperda KTAR disahkan dewan nantinya hal-hal subtansi yang diatur dalam perda akan disesuaikan dengan perwl.

Padahal sebelumnya, Alwi sudah menegaskan bahwa Perwal KTR tetap berlaku 1 April meski Raperda KTAR masih dalam pembahasan di dewan.

Pembahasan Raperda KTAR di dewan masih alot. Bahkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menarik perwakilannya dari pansus agar tidak ikut melanjutkan pembahasan. Wakil Ketua Fraksi PDIP, Antonius Fokki Ardianto mengatakan walkout itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada pimpinan terkait pemberlakuan Perwal KTR sementara Perdanya masih dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya