SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Penerapan kebijakan berbahasa Jawa hari pertama, Kamis (8/1/2014), untuk berkomunikasi di kalangan pegawai Pemkab Sragen banyak yang masih tergagap-gagap. Tak sedikit yang mengalami kesulitan ketika harus menggunakan bahasa Jawa krama.

Pantauan Solopos.com di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kamis (8/1/2014), masih banyak pimpinan SKPD yang belum mematuhi kebjiakan Bupati Sragen dengan menggunakan bahasa Indonesia saat berkomunikasi dengan anak buahnya.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengakui pelaksanaan Instruksi Bupati Sragen Nomor 431/1324/023/2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemkab Sragen ini memang belum optimal.

Menurutnya, butuh waktu untuk mencapai standar ideal pelaksanaan aturan baru itu. Sekda mengatakan tidak akan memberikan sanksi bagi pegawai yang belum melaksanakan secara baik aturan penggunaan bahasa Jawa pada jam kerja setiap Kamis tersebut.

Dia berjanji memantau perkembangan pelaksanaan aturan tersebut dari waktu ke waktu. Sekda akan mengevaluasi penerapan aturan itu secara periodik. “Butuh waktu. Secara bertahap akan kami dorong supaya aturan ini berjalan maksimal,” kata dia dalam bahasa Jawa saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2015).

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirto Negoro, Joko Suprapto, saat ditemui wartawan di Kompleks Setda Sragen, mengaku sudah melaksanakan instruksi Bupati soal kewajiban berbahasa Jawa. Namun, karena kemampuannya dalam berbahasa Jawa terbatas, komunikasi jadi tak optimal. Joko menyatakan akan terus meningkatkan kemampuannya berbahasa Jawa supaya pesan yang disampaikan diterima dengan baik.

Di bagian lain, bahasa Jawa digunakan saat kegiatan apel pagi di halaman Kantor Setda Sragen. Saat itu semua komandan regu menggunakan aba-aba dalam bahasa Jawa, termasuk protokoler upacara.

Apel enjang kawiwitan, para tetuangga bregada atur palaporan, tindakna!,” teriak pemimpin apel ketika memberi aba-aba kepada seluruh komandan regu. Aba-aba tersebut dijawab menggunakan bahasa Jawa. “Sendika, dumateng pangarsa apel karti asto tandya.

Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengatakan penggunaan bahasa Jawa juga berlaku di lingkungan sekolah negeri dan swasta, baik para guru dan siswa. Dia berharap dengan kebijakan itu, para pegawai dapat menyelami kembali bahasa Jawa yang merupakan warisan para leluhur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya