SOLOPOS.COM - Fafa Utami (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Kebudayaan   menjadi salah satu isu yang dianggap penting  oleh  para pendiri negara ini. Kongres Kebudayaan pada 1918 di Kota Solo bisa dianggap titik awal  pembahasan mengenai corak kebudayaan jika negara yang dicita-citakan terwujud (Supardi, 2013: 44).

Kebudayanan nasional juga menjadi topik perdebatan Sutan Takdir Ali Syahbana dengan  Sanusi Pane dan Ki Hadjar Dewantara  pada 1933 yang kemudian dikenal  sebagai polemik kebudayaan (Supardi 2013: 23).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu topik yang dibahas dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei-1 Juni 1945 adalah kebudayaan. Pada rapat 13 Juli 1945 kebudayaan nasional ditetapkan  sebagai salah satu  pasal dalam UUD 1945, yakni pada Pasal 34.

Amanat tentang pemajuan kebudayaan nasional dalam UUD 1945 mengharuskan negara membuat aturan turunan berupa undang-undang. Setelah lebih dari 70 tahun dirancang dan diperdebatkan, Undang-undang Nomor 5  Tentang   Pemajuan Kebudayaan disahkan pada 27 April 2017.

Undang-undang ini menjadi penanda babak baru pembangunan di bidang kebudayaan dan memberi mandat lebih kepada unsur-unsur negara untuk mengelola kebudayaan.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 merupakan turunan dari Pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan nasional secara menyeluruh dan terpadu.

Negara wajib berperan aktif menjalankan agenda pemajuan kebudayaan yang tentu harus ada langkah nyata dari kabupaten maupun kota, apalagi kota dengan label kota budaya. Budaya (culture) dan peradaban (civilization) adalah dua konsep tinggi yang melingkupi bidang kehidupan material, mental, dan spiritual.

Dua konsep ini berasal dari dua tradisi pemikiran intelektual besar di Eropa Barat. Konsep peradaban berasal dari bahasa dan tradisi pemikiran intelektual Prancis (civilisation), sedangkan budaya berasal dari kultur atau cultur dalam bahasa Jerman. Dua konsep ini abstraksi kenyataan yang berkembang dalam dunia intelektual di dua negara tersebut pada abad pertengahan.

Kata “kultur” kali pertama dimunculkan dalam bahasa Jerman oleh Adelung pada 1782 (Kroeber & Kluckhohn, 1952: 37). Pengertian yang lebih jelas muncul dalam kamus Jerman yang ditulis Adelung pada 1793. Kultur adalah penyempurnaan atau penghalusan adat-istiadat dan perilaku individu atau sekelompok manusia.

Civilisation, yang berasal dari bahasa Prancis, lebih tua daripada kata cultur. Mulanya istilah itu muncul dalam bentuk kata civiliser (beradab), lawan dari barbarie (liar), pada 1694. Kata ini baru muncul dalam bentuk seperti sekarang di Prancis, yaitu civilisation, pada 1835.

Presiden Joko Widodo menginginkan keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah, termasuk di Kota Solo saat ini, dan infrastruktur lunak. Pembangunan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jati diri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan.

Diperlukan kebijakan makro kebudayaan untuk proses pembudayaan manusia. Sejarah telah mencatat Kota Solo sebagai muara dan punjer budaya Jawa.  Geliat budaya tidak hanya ditandai acara dan kegiatan cultural yang menjadi bagian calendar of event di Kota Solo.

Legitimasi menjadi kota budaya  masih kukuh dengan adanya Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran. Segala bentuk budaya Jawa masih tumbuh subur seperti wayang kulit, wayang wong, karawitan-gamelan, keroncong, tari-tarian keraton termasuk dengan upacara-upacara, dan ritual-ritual warisan leluhur.

Kesenian tradisional dan kontemporer tumbuh secara harmonis. Aneka pertunjukan kontemporer bisa diterima di Kota Solo, street art, musik rock, underground, dangdut. Sebagai kota surganya heritage, Kota Solo sering saya sebut sebagai kota seni pertunjukan tanpa harus dibandingkan dengan kota-kota lain.

Saat ini lebih dari 50 koreografer tari tradisi maupun kontemporer di Kota Solo sangat produktif berkarya. Data di Buku Direktori Kesenian Indonesia yang diterbitkan Yayasan Kelola serta informasi dari Dinas Pariwisata Kota Solo menjelaskan terdapat ratusan kelompok, sanggar, organisasi, individu yang berkegiatan di wilayah seni pertunjukan dari seluruh cabang seni.

Seharusnya seluruh program  dan kegiatan itu bisa menjadi strategi pemajuan kota yang dirancang melalui penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah di kabupaten/kota yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam objek pemajuan kebudayaan di kabupaten atau kota.

Pokok pikiran itu meliputi identifikasi keadaan terkini perkembangan objek pemajuan kebudayaan di kabupaten atau kota; identifikasi sumber daya manusia kebudayaan, lembaga lebudayaan, dan pranata kebudayaan; identifikasi sarana dan prasarana kebudayaan di kabupaten atau kota; identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan; dan analisis serta rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di kabupaten atau kota.

Diperlukan langkah strategis pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan sesuai Undang-undang Pemajuan Kebudayaan.

Objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Kota Solo memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda.

Ini memperluas khazanah pengetahuan, memperkukuh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta mendukung pengembangan budaya daerah dan nasional.

Basis Kebudayaan Nasional

Penyelenggaraan peraturan daerah ini meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pelindungan meliputi inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Inventarisasi terdiri atas tahapan pencatatan dan pendokumentasian, penetapan, dan pemutakhiran data.

Kota Solo juga telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Solo Tahun 2021-2026 yang misinya mewujudkan tata ruang dan infrastruktur kota yang mendukung pemajuan kebudayaan dan pariwisata berkelanjutan.

Kota Solo memiliki sejarah yang kaya dengan nilai-nilai budaya lokal. Nilai-nilai budaya adiluhung juga mengejawantah dalam produk-produk seni budaya. Untuk mendukung kelestarian dan kontekstualisasi pemanfaatan nilai-nilai budaya dan produk budaya ini diperlukan infrastruktur yang mengondisikan masyarakat lokal, nasional, dan internasional memperoleh pencerahan untuk mengapresiasi kekayaan budaya di Kota Solo.

Peraturan daerah tersebut juga ingin mewujudkan tata ruang dan infrastruktur kota yang mendukung pemajuan kebudayaan dan pariwisata berkelanjutan. Saya sependapat dengan antropolog Lono Simatupang bahwa kebudayaan seyogianya diletakkan sebagai perspektif, bukan program, apalagi proyek dan diterapkan pada semua sektor pemerintahan sehingga pelaksanaan peran-peran pemerintah dalam pengembangan kebudayaan dan kesenian bersifat lintas sektoral.



Sifat lintas sektoral tersebut tidak hanya berlaku pada  tataran konsolidasi program, namun juga dalam pendanaan dan pelaksanaan. Pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing wilayah.

Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan rencana induk pemajuan kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi, strategi kebudayaan yang disusun berdasarkan pokok pikiran kebudayaan daerah dan kongres kebudayaan yang akan digelar tahun depan, serta rencana induk pemajuan kebudayaan.

Sebagai negara adidaya di bidang kebudayaan, Indonesia berpotensi besar memengaruhi peradaban dunia. Kota Solo adalah salah satu komponen penting kebudayaan Indonesia. Telah terbukti berkali-kali kekuatan kebudayaan berbasis di Kota Solo mengangkat nama dan citra Indonesia di tingkat dunia.

Kota Solo harus punya kebijakan budaya dan strategi kebudayaan yang berbasis potensi dan kebutuhan lokal yang akan berdampak langsung pada pemajuan kebudayaan nasional. Kebijakan kebudayaan di Kota Solo sebagai kota budaya adalah salah satu basis kebijakan kebudayaan nasional.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 5 Juni 2023. Penulis adalah budayawan dan dosen di Jurusan Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Solo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya