Solopos.com, SOLO—Kebijakan pemerintah pusat untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang berubah-ubah, salah satunya kewajiban tes PCR menjadi antigen untuk perjalanan pesawat Jawa-Bali – yang saat ini menjadi sorotan – juga terjadi di daerah.
Di Solo contohnya, hal itu terlihat dari kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang batal menerbitkan aturan larangan anak usia di bawah 5 tahun (balita) ke tempat publik. Poin itu terungkap dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No. 067/3796 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku hingga Selasa (15/11/2021).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.