SOLOPOS.COM - Pematang Sungai Bladon di Dusun Krayapan, Desa Purwokerto, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jateng, mulai dipasangi paving-stone. (Facebook.com-Saverio Putra Saptono)

Kebersihan di Sungai Bladon, Kabupaten Kendal ditingkatkan dengan pemasangan paving-stone.

Semarangpos.com, KENDAL Kebersihan Sungai Bladon di Dusun Krayapan, Desa Purwokerto, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) tengah menjadi perbincangan hangat khalayak pengguna Internet (netizen). Kini pematang di tepi sungai di Kendal itu sudah mulai dipasangi paving-stone demi kenyamanan pengunjung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun hal itu tak mendatangkan kegembiraan netizen yang tergabung dalam grup Facebook Kabupaten Kendal. Netizen dalam grup tersebut merasa gemas lantaran masih banyak jalan di Kabupaten Kendal yang rusak dan tak layak dilalui, namun yang mendapat perhatian justru kebersihan Sungai Bladon di Kendal yang sedang hit.

Perbincangan tentang Sungai Bladon itu mengemuka di grup tersebut setelah pengguna akun ?Saverio Putra Saptono memicu perbincangan dengan sindirannya. “Tempat yang mendadak jadi viral itu langsung dipaving. Mereka yang merengek minta jalan dibenahi belum bisa dipenuhi. Yang sabar ya nunggu gilirannya ntar,” tulisnya di dinding grup, Selasa (24/1/2017).

Tak pelak netizen member Kabupaten Kendal juga mengungkapkan hal senada. Mereka menganggap pemerintah kabupaten sama sekali tak memperhatikan infrastruktur berupa jalan di Kendal yang mereka anggap sangat tak layak untuk dilalui.

Terlebih mereka menganggap Bupati Kendal Mirna Annisa hanya memperhatikan tempat yang sedang hit di media sosial. Hal itu disampaikan netizen mengingat belum lama ini sang bupati juga berkunjung ke Sungai Bladon bersama koleganya.

Infrastruktur berupa jalan yang rusak di Kabupaten Kendal memang sepatutnya diperhatikan pemerintah karena keluhan netizen yang seakan tak ada habisnya. Terlepas dari itu semua, berdasarkan UU No. 38/ 2004 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 9 ayat (1), pemerintah kabupaten memang menjadi pihak utama yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan dan memelihara jalan kabupaten dan desa. Namun untuk jalan provinsi dan nasional, dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah provinsi dan pusat lah yang bertanggung jawab.

Sementara itu, perbincangan tentang Sungai Bladon itu terus berlangsung. Kendati banyak yang mencibir, sejumlah netizen mengungkapkan dana pemasangan paving-stone di pematang Sungai Bladon itu belum tentu dari pemerintah kabupaten. Mereka menganggap bisa saja masyarakat sekitar ber-swadaya mengembangkan potensi wisata tersebut. Kebersihan Sungai Bladon memang menyita perhatian khalayak belakangan hari ini. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya