SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu
KEBERATAN VONIS – Mantan Kadikpora Solo Pradja Suminta memberikan pernyataan kepada para wartawan setelah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo , Selasa (24/8). dalam kasus dugaan korupsi Buku Ajar 2003. Dalam peryataan tersebut Praja Suminta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menggusut tuntas pelaku koruptor sebenarnya yang hingga saat ini masih bebas

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya