JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu
KEBERATAN VONIS – Mantan Kadikpora Solo Pradja Suminta memberikan pernyataan kepada para wartawan setelah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo , Selasa (24/8). dalam kasus dugaan korupsi Buku Ajar 2003. Dalam peryataan tersebut Praja Suminta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menggusut tuntas pelaku koruptor sebenarnya yang hingga saat ini masih bebas
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota