SOLOPOS.COM - Sekjen PHRI Maulana Yusran berbicara dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Antara-Katriana)

Solopos.com, JAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku keberatan dengan terbitnya PP 56/2021 yang mengharuskan hotel dan restoran membayar royalti ketika memutar lagu secara komersial. Klausul nilai komersial ini yang dipersoalkan PHRI.

Sekjen PHRI, Maulana Yusran,menyebut persoalan bayaran royalti ini sudah ada semenjak 2016. Menurutnya, sejak saat ini sudah ada dinamika terkait pembayaran royalti ketika pemutaran lagu tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Sebenarnya kalau kita melihatnya PP-nya bukan hal baru ya bagi hotel, karena hotel sudah bayar royalti sudah lama. Kemudian di tahun 2016 kita sudah membuat kesepakatan lagi dengan LMKN tentang besaran tarifnya karena dinamikanya sebenarnya sudah cukup panjang," kata Maulana saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Maulana mengatakan dinamika yang masih berkembang saat ini yakni terkait penetapan hotel sebagai salah satu pihak yang harus membayar royalti pemutaran lagu. Dia lantas mempertanyakan nilai komersial dari musik yang diputar di hotel.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan PP 56/2021, Kini Putar Lagu Tak Lagi Bebas, Harus Bayar Royalti

"Karena hotel itu lagu itu bukan sebagai nilai komersial, karena beda dengan karaoke. Beda dengan musik room, sudah sangat berbeda. Jadi hotel itu sebenarnya memutar musik itu sebagai backsound atau penambah mood. Selain mood juga mungkin bisa menjadi suatu fenomena tersendiri, misalnya ke Bali puter hotelnya puter lagu apa? Kan lagu Bali kan, memang kita menikmati adanya di Bali membedakan dengan destinasi (lainnya)," ucapnya.

Semakin Terpuruk

Kemudian Maulana menyampaikan sejauh ini pihak hotel dan restoran di bawah PHRI merasa keberatan dengan pembayaran royalti pemutaran musik tersebut. Terlebih, kata dia, saat ini pendapatan di tengah pandemi sedang menurun.

"Dalam situasi begini tentu pasti akan menjadi memberatkan. Karena, hotel-restoran itu saat ini posisinya pengeluarannya lebih besar dari pendapatannya, apa yang mesti digantungkan dari hal tersebut? Karena sekali lagi tidak ada nilai komersialnya. Bukan nilai komersial bahasanya, karena ini tanpa musik pun barang bisa jalan, jualannya tetap bisa jalan. Beda dengan karaoke kalau nggak ada musik apa yang mau dijual," ujarnya.

Baca Juga: Pencatatan Data Digital Bisa Maksimalkan Royalti Musisi

Promosi Gratis

Lebih lanjut, Maulana juga menyinggung terkait keuntungan yang didapatkan dari artis atau musisi yang lagunya diputar di hotel atau restoran. Menurutnya pihak hotel dan restoran juga membantu mempromosikan lagu tersebut secara gratis di depan publik.

"Kalau mau dihubung-hubungkan nilai komersialnya sih pasti ada aja, tapi kita kan di tempat publik pasti ada nilai komersil. Tapi ada juga nilai komersial bagi yang pemilik lagu, lagu itu diputar secara free, dipromosikan secara free kan. Jadi bukan hanya satu pihak," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani PP yang mengatur royalti hak cipta lagu dan musisi. PP ini mewajibkan kafe hingga toko membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: PELANGGARAN HAK CIPTA : Menkum HAM Minta LMKN Urus Royalti hingga Tempat Hiburan

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya