SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

Klaten (Solopos.com)–Kasi Urusan Agama Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, H Wahib menilai keberagaman biaya nikah di sejumlah daerah merupakan hal yang wajar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (3/11/2011) H Wahib mengatakan bahwa setoran dana Rp 30.000 sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kemenag merupakan biaya pencacatan nikah.

Dana senilai Rp 30.000 itu, sambung Wahib, disetorkan langsung ke kas negara sesuai ketentuan dalam pasal tiga.

“Dana Rp 30.000 itu semua disetor ke kas negara. Tidak ada yang tersisa di Kantor Kemenag maupun KUA (Kantor Urusan Agama-red),” tegas Wahib.

Selain mengeluarkan biaya untuk pencatatan nikah, seseorang yang akan menikah juga diharuskan mengeluarkan biaya untuk keperluan lain seperti imunisasi, tes urine, pembelian buku pintar membina keluarga, dan lain sebagainya. Sebagian pemerintah desa (Pemdes), kata Wahib, juga sudah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai payung hukum atas penarikan biaya nikah.

“Selama ada Perdes yang mengaturnya, penarikan biaya yang masuk ke desa itu sah-sah saja. Biaya tes urine dan imunisasi tentu kebutuhan di luar pencatatan nikah senilai Rp 30.000 itu,” tukas Wahib.

Wahib menilai wajar jika terdapat keberagaman biaya nikah di sejumlah kecamatan. Menurutnya, keberagaman biaya nikah tersebut dikarenakan adanya kewajiban yang tidak melekat pada diri seorang pegawai pencatatan nikah (PPN).

“Mestinya pernikahan itu dilakukan di KUA. Kalau dilakukan di luar KUA maka itu menjadi salah satu kewajiban yang tidak melekat pada diri PPN. Konsekuensinya, harus ada jasa tambahan dari PPN. Padahal, hampir 90% kegiatan pernikahan itu digelar di luar KUA. Mayoritas dilakukan di luar jam kerja, bahkan kadang dilakukan malam hari. Karena ada kewajiban yang tidak melekat maka wajar jika terdapat keberagaman biaya nikah di sejumlah daerah,” urai Wahib.

Sebagaimana diberitakan, anggota DPRD Klaten menerima keluhan dari masyarakat terkait biaya pernikahan yang terlalu tinggi, tak rasional, akhir-akhir ini.

Juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Klaten, Wisnu Tyas Ayu, dalam sidang paripurna Klaten, Rabu (2/11/2011) mengatakan sesuai dengan PP No 51/2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kemenag, biaya nikah sebenarnya hanya Rp 30.000. Akan tetapi, realitasnya di Klaten biaya nikah bisa 10 kali lipat dari biaya resmi tersebut.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya