Jakarta [SPFM], Keberadaan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan langsung Presiden RI dinilai melanggar UUD 1945. Oleh sebab itu, 3 orang advokat meminta Polri di bawah Menteri Pertahanan (Menhan). Guna meloloskan gagasan ini, tengah diupayakan dengan mengubah UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pemohon Andi Muhammad Asrun, kepada wartawan, di Gedung MK, Rabu (14/9) Andi menuntut, Pasal 8 dan Pasal 11 UU Kepolisian yang menyebut secara tegas kedudukan Polri di bawah naungan langsung Presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Andi menambahkan, berdasarkan perjalanan sejarah 9 zaman bangsa Indonesia, Polri juga tidak pernah diakui oleh konstitusi untuk berada di bawah Presiden secara langsung. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi