SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Keberadaan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan langsung Presiden RI dinilai melanggar UUD 1945. Oleh sebab itu, 3 orang advokat meminta Polri di bawah Menteri Pertahanan (Menhan). Guna meloloskan gagasan ini, tengah diupayakan dengan mengubah UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu pemohon Andi Muhammad Asrun, kepada wartawan, di Gedung MK, Rabu (14/9) Andi menuntut, Pasal 8 dan Pasal 11 UU Kepolisian yang menyebut secara tegas kedudukan Polri di bawah naungan langsung Presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Andi menambahkan, berdasarkan perjalanan sejarah 9 zaman bangsa Indonesia, Polri juga tidak pernah diakui oleh konstitusi untuk berada di bawah Presiden secara langsung. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya