SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (Foto: Dokumentasi)

Untung Wiyono (Foto: Dokumentasi)

SRAGEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (22/11/2012), menyurati pengacara terpidana kasus kas daerah (kasda) Sragen, Dani Sriyanto, untuk melakukaan koordinasi perihal keberadaan dan alamat kliennya, Untung Sarono Wiyono Sukarno.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tindakan itu diambil karena Kejari telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada Untung namun nihil. Kedua surat dikembalikan ke kantor Kejari dengan berbagai alasan.

Surat pertama yang dilayangkan ke Dukuh Dayu, RT 029/008, Jurangjero, Karangmalang dikembalikan karena Untung tidak tinggal di rumah tersebut. Kepala Desa Jurangjero, Sumino, mengembalikan surat pemanggilan ke kantor Kejari. Lantas surat pemanggilan kedua dilayangkan ke Jl Batu Alam Jaya, Nomor 62U, Condet, Jakarta Timur.

Lagi-lagi surat dikembalikan oleh pihak jasa pengiriman. Alasan yang disertakan pihak jasa pengiriman pada surat adalah Untung tidak tinggal di rumah itu dan alamat yang dituju salah.

Kepala Desa (kades) Jurangjero, Sumino, saat dihubungi Solopos.com membenarkan perihal pengembalian surat pemanggilan Kejari untuk Untung. Sumino juga menuturkan Untung tidak tinggal di Dayu selama lebih dari enam bulan.

“Pihak desa mengembalikan surat panggilan dari kejaksaan atas permintaan keluarga. Menurut pihak keluarga, pak Untung tidak tinggal di Dayu lagi. Pak Untung tinggal di Condet, Jakarta Timur. Rumah itu ditempati anak pak Untung, Mbak Yuni dan adiknya yang mengelola Dayu Park,” kata dia

Sementara itu, pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto, saat dihubungi belum berkenan menjawab.Lalu di manakah Untung Wiyono kini berada?

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sragen telah mengajukan surat permohonan pencekalan untuk terdakwa kasus kas daerah (kasda) senilai Rp11,2 miliar, mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Surat permohonan pencekalan ke luar negeri dengan Nomor R.66/0.3.26/Dsp.3/10/2012 itu telah dilayangkan sejak Selasa (16/10/2012). Langkah itu diambil mengantisipasi kemungkinan mantan Bupati Sragen melarikan diri ke luar negeri sebelum pelaksanaan eksekusi.

Betul saja, Untung mangkir pada dua kali pemanggilan eksekusi yang dilayangkan Jumat (2/11) dan Rabu (7/11). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sragen, Heru Mayawan, menjelaskan hal itu saat ditemui Solopos.com di ruang kerja Kajari, Rabu (21/11).

Surat permohonan pencekalan telah diajukan sejak petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) diterima.

Surat permohonan pencekalan diajukan karena Untung terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasda Sragen yang merugikan daerah Rp11,2 miliar. Selain itu, terdakwa memiliki mobilitas tinggi dan diharapkan dengan pencekalan memudahkan Kejari Sragen menghadirkan terdakwa untuk melaksanakan eksekusi.

“Surat permohonan pencekalan sudah diajukan kepada Kejaksaan Tinggi. Surat diajukan setelah petikan MA turun. Tetapi saya kurang tahu proses permohonan pencekalan itu sampai tahap mana. Kami masih menunggu,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya