SOLOPOS.COM - Jau Tau Kwan (Indah Septiyaning W/Espos/dok)

Jau Tau Kwan (Indah Septiyaning W/Espos/dok)

KARANGANYAR--Keberadaan bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT), Jau Tau Kwan, hingga Rabu (26/9/2012) sore tidak diketahui. Terpidana satu tahun penjara kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon itu tidak menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) atas kasusnya, Rabu pagi di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Jau Tau Kwan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh OC Kaligis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sehingga memori PK terpidana hanya dibacakan oleh kuasa hukumnya. Ketua Majelis Hakim Persidangan PK kasus Jau Tau Kwan, Lucas Sahabat Duha SH MH, saat ditemui wartawan seusai persidangan mengatakan sidang berlangsung sangat singkat. Kuasa hukum terpidana hanya membacakan sebagian memori PK yakni tentang alasan-alasan pengajuan PK. “Cukup singkat, sidang berlangsung sekitar 20 menit,” katanya.

Lucas yang juga Wakil Ketua PN Karanganyar menjelaskan dalam memori PK terpidana menyampaikan alasan pengajuan PK kasus karena mempunyai novum baru. Rencananya novum baru akan disampaikan dalam sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (3/10) depan. Alasan lain pengajuan PK yakni adanya pertentangan dengan kasus lain dan kesilafan majelis hakim. “Penyempaian bukti, novum baru pada sidang lanjutan,” imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto SH MH, mengungkapkan dalam sidang perdana Rabu pagi tim jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan keberatan lantaran memori PK tidak disampaikan langsung terpidana. Melainkan oleh kuasa hukum. JPU juga menanyakan keberadaan terpidana, Jau Tau Kwan, yang telah dua kali mangkir dari panggilan eksekusi Kejari.

Pertanyaan tim JPU dijawab tidak tahu oleh kuasa hukum terpidana. Kendati demikian, Kajari menegaskan agenda eksekusi akan tetap berjalan. Tapi terlebih dulu Kejari akan melayangkan surat panggila ketiga atau terakhir waktu dekat ini. Bila terpidana tidak juga memenuhi panggilan, tim Kejari akan mengambil langkah penjemputan paksa. “Keberadaan terpidana saat ini belum diketahui. Tim kuasa hukum terpidana juga tidak tahu dimana Jau Tau Kwan,” kata dia.

Di sisi lain Agus mengungkapkan terpidana telah dicekal sejak 06 Februari 2012. Perpanjangan masa pencekalan juga telah dilakukan per 06 Agustus, hingga 06 Februari 2013 mendatang. Alasan pencekalan terpidana yakni tingginya mobilitas yang bersangkutan. Selain itu juga untuk memudahkan menghadirkan terpidana dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya