SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampus UKSW Salatiga (vegsea2011.ugent.be)

Kebebasan pers dinilai sedang terancam seiring pemberedelan majalan Lentera oleh Polres Salatiga.

Solopos.com, JAKARTA — Pemberedelan majalah Lentera pada 9 Oktober 2015 lalu Polres Salatiga dinilai melanggar hukum sekaligus mengekang kebebasan pers.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majalah tersebut diterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi (Fiskom) UKSW Salatiga. Lentera mengangkat tema tentang korban G30S di Salatiga dengan judul Salatiga Kota Merah. Karya jurnalistik mahasiswa itu disebar ke masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Iman D. Nugroho, mengecam langkah Polres Salatiga yang memanggil awak media LPM Lentera. Apalagi, pemanggilan itu tidak disertai dengan surat resmi pemanggilan.

Menurut Iman, langkah Polres Salatiga memeriksa dan meminta LPM Lentera ditarik dari publik dapat menjadi insiden memalukan. Penilaiannya, dasar pemanggilan tidak memiliki landasan. “Jika yang dipersoalkan adalah SIUP, itu mindset lama. Ini bisa mencederai demokrasi. Kita bisa gugat balik kepolisian atas pelanggaran ini,“ katanya lewat siaran pers, Minggu (25/10/2015).

Iman bersama Pimpinan Redaksi Lentera Bima Satria Putra berbicara dalam diskusi publik bertajuk “ Menguak Tabir Pembredelan Majalah Lentera” yang digagas FAA PPMI dan AJI Indonesia di Jakarta, Minggu (25/10/2015).

Iman menegaskan Lentera adalah karya jurnalistik, meski diproduksi oleh pers mahasiswa. Polres sebagai penegak hukum seharusnya mengerti produk pers dilindungi UU Pers. “Polres Salatiga tidak boleh menggunakan kewenangannya secara serampangan sehingga bisa mengancam dan memberangus kebebasan pers dan berekspresi yang dilindungi undang-undang,” ujar Iman.

Komisioner Komnas HAM, Nur Khoiron, menyampaikan bahwa isu 1965 memang menjadi isu yang sensitif. Setidaknya saat ini pihak Komnas HAM telah menerima beberapa pengaduan yang senada. “Penarikan ini menjadi insiden memalukan. Ada ketakutan yang berlebih terhadap isu 65. Ini bisa mencederai demokrasi,” tutur Nur.

Menurut Bima, pada Ahad (16/10/2015), Polres Salatiga memanggil tiga awak LPM Lentera. Mereka diperiksa sejak pagi hingga jelang sore. Polisi meminta agar majalah Lentera yang sudah diedarkan ditarik lagi untuk diserahkan ke polisi. Polisi juga menarik majalah yang beredar di beberapa stan penjualan majalah tersebu.

Bima juga menyampaikan bahwa polisi mempersoalkan SIUP penerbitan majalah itu. “Kami ditanyai izin penerbitan, adanya gambar palu arit dalam sampul majalah, dan kami dianggap meresahkan masyarakat Salatiga,“ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya