Semarang
Sabtu, 2 November 2019 - 04:50 WIB

Kebanyakan Overstay, 104 Pelanggaran Keimigrasian di Jateng Sepanjang 2019

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Esti Winahyu Nurhandayani menyematkan jaket kepada perwakilan anggota Tim Pora Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2019 telah tertangani 104 pelanggaran keimigrasian dari warga negara asing di seluruh Jateng.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Esti Winahyu Nurhandayani di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (29/10/2019), mengatakan ke-104 pelanggaran yang banyak dilakukan oleh warga negara asing adalah melebihi izin masa tinggal. Ia mengungkapkan hal itu seusai mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat kabupaten dan kecamatan di Kabupaten Temanggung.

Advertisement

Atas pelanggaran keimigrasian tersebut, maka dilakukan tindakan. Pilihannya memperpanjang untuk tinggal atau meninggalkan Indonesia. "Yang overstay beberapa hari membayar denda, yang lebih 60 hari dideportasi, tetapi sejauh ini tidak ada yang dideportasi," katanya.

Ia menuturkan warga negara asing yang berada di wilayah Jawa Tengah kini tercatat sekitar 2.000 orang. Mereka paling banyak dari China untuk bekerja, yang lainnya belajar seperti di pondok pesantren.

Esti menyatakan pentingnya pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing yang merupakan amanat UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Mereka bertugas untuk pengawasan orang asing, terutama dalam aktivitas keseharian yang diduga tidak sesuai dengan aturan.

Advertisement

Menurut dia, tim pengawasan orang asing telah terbentuk di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif