SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat vaksin covid-19. (suara.com)

Solopos.com, JAKARTA Polisi menangkap seorang pegawai kelurahan yang diduga menyalahgunakan data warga untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi. Ada 4 orang yang ditangkap, termasuk si pegawai kelurahan.

Kasus ini terjadi di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengakses secara ilegal data kependudukan. Salah satu pelaku bisa membobol data kependudukan masyarakat karena bekerja di Kelurahan Muara Karang.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/30321), seperti dikutip dari detik.com.

Baca Juga: Bikin Bingung, Mbah-Mbah di Gesi Sragen Ikut Vaksinasi Covid-19 Pakai KTP Lawas Tanpa NIK

Fadil mengatakan pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat ini, di mana sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.

“Mengapa dia miliki akses data NIK dan bisa akses? Karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Muara Karang. Dia paham betul untuk bisa dapatkan sertifikat vaksinasi dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal,” katanya.

Setelah mendapatkan NIK tersebut, pelaku kemudian membuat sertifikat vaksin palsu. Sertifikat vaksin itu kemudian dijual kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya