SOLOPOS.COM - Ke-11 Satpam RS Kariadi yang terlibat penganiayaan dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 11 anggota Satuan Pengamanan atau Satpam Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia. Ke-11 Satpam RS Kariadi Semarang itu melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituduh sebagai pencuri.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan penganiayaan yang dilakukan 11 Satpam RS Kariadi itu terjadi Rabu (27/11/2022). Penganiayaan itu bermula saat petugas keamanan memperoleh laporan tentang tindak pencurian yang dilakukan seorang pengunjung rumah sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, pengunjung rumah sakit itu menyerahkan seseorang yang diduga mencuri telepon seluler kepada petugas keamanan. Setelah diserahkan, kata dia, terduga pencuri yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian diborgol untuk diinterogasi.

“Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sebuah sapu yang diduga digunakan untuk memukul korban, Selain itu, salah seorang pelaku, yang juga Satpam RS Kariadi Semarang diketahui juga melakukan penganiayaan dengan cara menyudutkan rokok ke dahi korban.

Baca juga: Kronologi Puluhan Dokter RS Kariadi Semarang Positif Covid-19

Penganiayaan itu pun membuat korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal, para Satpam ini membawa jasadnya ke ruang IGD RS Kariadi Semarang dengan keterangan sebagai korban kecelakaan atau jatuh.

Meski demikian, petugas IGD RS Kariadi Semarang yang curiga karena menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Donny mengaku dari hasil visum korban diketahui jika penyebab kematian adalah pendarahan hebat pada otak akibat benda tumpul. “Korban diduga ditendang dan dipukul. Saat dibawa ke IGD sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Baca juga: Penganiayaan Semarang Dilakoni 14 Remaja

Ke-11 Satpam RS Kariadi Semarang yang terlibat penganiayaan hingga menyebabkan nyawa orang melayang ini pun saat telah mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiyaan yang menyebabkan kematian.

Sementara itu, hingga saat ini polisi belum mengetahui identitas korban penganiayaan itu. “Kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga melapor ke polisi,” ujar Donny.

Sedangkan ciri-ciri korban tewas antara lain pria berusia sekitar 40 tahun, tinggi badan 160 cm, berperawakan sedikit gemuk, memiliki tato di lengan kanan dan kiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya