SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kebakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo Mojosongo Solo dinilai tak berdampak pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan jumlah sampah yang terbakar relatif sedikit dibandingkan dengan keseluruhan sampah di TPA Putri Cempo Solo. Dengan kondisi itu, kebakaran tak berdampak signifikan terhadap proyek PLTS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tidak ada dampaknya [kebakaran sampah TPA untuk PLTS]. Toh nanti juga seluruh sampah akan diolah menjadi energi listrik,” kata Rudy sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Senin (22/10/2018).

Kebakaran sampah yang terjadi di TPA Putri Cempo Solo merupakan masalah yang hampir terjadi setiap tahun, utamanya saat musim kemarau panjang. Ada beberapa kemungkinan kebakaran sampah terjadi yakni karena faktor cuaca dan ulah manusia.

Secara teknis tumpukan sampah memiliki kandungan gas yang mudah terbakar pada suhu panas seperti pada musim kemarau ini. “Bisa jadi kebakaran karena kandungan gas yang ada di sampah dan terpapar suhu panas matahari di musim kemarau ini,” katanya.

Faktor lainnya, kebakaran sampah terjadi karena ulah manusia yang membakar sampah di kawasan tersebut. Untuk kasus ini, Rudy pun mengingatkan warga agar tak membakar sampah sembarangan. Pemkot mengancam akan memidanakan warga yang terbukti sengaja membakar sampah tersebut.

Larangan pembakaran sampah diatur dalam pasal 36 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, siapapun dilarang membakar sampah atau kotoran lain di pekarangan, jalan, jalur hijau, taman. Selain itu di dalam dan sekitar tempat pembuangan sampah (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA) maupun tempat-tempat umum lain.

“Membakar sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran. Jadi bagi pelanggar bisa dijatuhi sanksi maksimal tiga bulan kurungan pidana dan atau denda maksimal Rp 50 juta,” katanya.

Guna mengantisipasi aksi kebakaran terulang kembali di TPA Putri Cempa, Rudy telah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggencarkan pengawasan di sekitar lahan. Patroli rutin akan dijalankan oleh linmas maupun petugas pemungut sampah. Rudy berharap proyek PLTS segera berjalan sehingga kasus kebakaran sampah bisa diminimalisir.

“Sekarang kan tinggal menunggu tanda tangan perjanjian jual beli listrik (PJBL) antara PLN dengan kontraktor [proyek PLTS]. Mudah-mudahan bisa cepat lah,” katanya.

PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) selaku investor PLTS Elan Syuherlan memastikan kebakaran sampah TPA Putri Cempo tak memengaruhi persiapan operasional PLTS. Saat ini pihaknya terus memaksimalkan pembangunan infrastruktur pendukung sambil menunggu rampungnya penandatangan PJBL dengan PT PLN.

Diharapkan kontrak kerja sama pembelian listrik tersebut dapat selesai secepatnya. Koordinasi terus dilakukan baik dengan Pemkot maupun Pemerintah Pusat. “Kita hanya melakukan penyesuaikan terhadap regulasi yang ada. Sekarang terus berproses,” katanya.

Elan mengatakan sesuai target pengerjaan PLTS beroperasi 2019 dan akan mengolah sampah sebesar 450 ton per hari. Pengolahan sampah menjadi energi listrik, perinciannya 200 ton sampah baru dan 250 ton sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo Mojosongo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya