SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemadam kebakaran. (JIBI/Harian Jogja/Eva Syahrani)

Kebakaran Semarang penanganannya dilakukan personel pasukan pemadam kebakaran (damkar) yang upahnya di bawah UMR.

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Kota Semarang menyoroti rendahnya kesejahteraan personel Dinas Kebakaran yang merupakan andalan warga saat muncul bahaya api di kota ini. Rendahnya kesejahteraan pasukan pemadam kebakaran (damkar) Kota Semarang itu tercermin dari penghasilan mereka yang di bawah upah minimum kota (UMK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penghasilan yang didapatkan petugas Dinas Kebakaran Kota Semarang yang sebagian besar non-PNS ternyata masih di bawah upah minimum kota (UMK),” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Semarang, Rabu (21/9/2016). Kenyataan itu terungkap kala pimpinan DPRD Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak untuk melihat kesiapan personel dan peralatan Dinas Kebakaran Kota Semarang menghadapi kebakaran di wilayah ini.

Turut dalam inspeksi itu Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono dan Wiwin Subiyono, serta anggota DPRD Sovan Haslin Pradana. Mereka bukan hanya singgah ke kantor Dinas Kebakaran Kota Semarang untuk menjumpai para personel pasukan pemadam kebakaran, tetapi juga sempat mengecek fungsi peralatan pemadaman api milik Dinas Kebakaran.

Kendati kini curah hujan relatif tinggi, Supriyadi mengingatkan Dinas Kebakaran tidak boleh lengah dalam kesiapsiagaan personel dan peralatan damkar untuk menghadapi kemungkinan adanya kebakaran. “Tidak ada yang namanya mobil mogok, tidak bisa nyemprot, dan sebagainya. Makanya, kami lakukan pengecekan. Namun, ternyata ada keluhan dalam kaitan kesejahteraan para petugas Dinas Kebakaran,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengakui peningkatan kesejahteraan para petugas Dinas Kebakaran yang non-PNS merupakan pekerjaan rumah yang akan diperjuangkan dalam pembahasan anggaran daerah tahun depan. “Petugas Dinas Kebakaran Kota Semarang yang PNS ternyata hanya 44 orang, sementara 400-an petugas lainnya non-PNS. Ya, semestinya honor petugas non-PNS ini disesuaikan UMK senilai Rp1,9 juta/bulan,” katanya.

Selain itu, sambung dia, perekrutan tenaga Dinas Kebakaran non-PNS harus dipastikan transparan dan tidak boleh ada pungutan liar, sebab DPRD mendapatkan laporan adanya dugaan pungutan dalam perekrutan itu. Menanggapi rumor itu, Kepala Dinas Kebakaran Kota Semarang Arief Rudiyanto memastikan tidak ada pungutan apapun dalam perekrutan tenaga pemadam kebakaran non-PNS, sebab semuanya berlangsung transparan.

“Namun, kami tidak akan mengabaikan laporan yang disampaikan pimpinan Dewan tadi dan segera lakukan penyelidikan. Kalau memang terbukti ada pungutan, kami akan lakukan rekrutmen ulang,” katanya.

Salah seorang personel pasukan pemadam kebakaran di Dinas Kebakaran non-PNS, Endri, mengakui honorarium yang didapat setiap bulannya berkisar Rp1,8 juta yang masih harus dipotong BPJS Kesehatan sehingga bersihnya sekitar Rp1,5 juta/bulan. “Ya, bersihnya [honor yang didapatkan] sekitar Rp1,5 juta [per bulan]. Saya dikontrak satu tahun. Tidak ada pungutan apa-apa, ya seleksi begitu saja. Saya sendiri asli Semarang sini,” katanya.

BACA JUGA: Dinas Kebakaran Semarang Kurang Mobil dan Personel, Begini Idealnya…
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya