SOLOPOS.COM - Warga terkejut karena api kebakaran Pasar Waru begitu cepat membesar. (Facenook.com-Samudro Djati)

Kebakaran yang terjadi di Pasar Waru Semarang membuat pemungutan retribusi dihentikan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kalangan DPRD Kota Semarang meminta pedagang korban kebakaran Pasar Waru dibebaskan dari retribusi selama menempati lapak darurat.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Sudah kami sampaikan tadi kepada Dinas Pasar dan mereka menyanggupi. Kasihan, mereka ini kan korban kebakaran,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang Syahrul Qirom di Semarang, Selasa (22/11/2016).

Hal tersebut diungkapkan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu seusai memimpin rapat kerja dengan Dinas Pasar Kota Semarang terkait tindak lanjut terhadap kebakaran Pasar Waru Semarang.

Syahrul menjelaskan langkah Dinas Pasar sudah cukup cepat dalam menindaklanjuti keinginan pedagang Pasar Waru untuk segera berjualan lagi pascakebakaran, yakni membangun lapak-lapak darurat.

“Dinas Pasar segera membangun lapak-lapak sementara di depan pasar. Memang itu jalan umum, namun akan dijadikan satu arah. Jumlahnya, disesuaikan dengan pedagang yang menjadi korban kebakaran,” katanya.

Dari hasil pendataan Dinas Pasar, kata dia, setidaknya ada 404 los milik 350 pedagang di Pasar Waru yang ludes terbakar, kemudian ditambah 10 kios yang juga turut ludes dilalap si jago merah.

Menurut dia, pembangunan lapak darurat bagi pedagang korban kebakaran Pasar Waru sudah dianggarkan di anggaran tanggap daurat BPBD Kota Semarang dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.

“Lapak sementara sudah mau dibangun. Namun, bagaimana dengan penarikan retribusi selama mereka menempati lapak sementara? Kalau ditarik kan kasihan, makanya harus digratiskan,” katanya.

Ia mengatakan pembebasan retribusi sebelumnya juga diterapkan untuk pedagang Pasar Johar yang menjadi korban kebakaran sehingga bisa diterapkan untuk pedagang Pasar Waru yang baru saja terbakar.

“Dulu, pedagang Pasar Johar kan bisa juga retribusinya digratiskan. Kenapa di Pasar Waru tidak bisa? Jangan sampai ada pembedaan,” katanya.

Sebenarnya, kata Syahrul, peraturan wali kota sudah mengatur pembebasan retribusi selama tiga bulan, tetapi semestinya bisa diperpanjang selama pedagang belum bisa menempati pasar permanen.

Kebakaran menghanguskan ratusan los dan puluhan kios pedagang di Pasar Waru yang terletak di kawasan Sawah Besar, Semarang, Jumat (18/11/2016) malam, yang berlangsung selama sekitar dua jam.

Api pertama kali diketahui muncul sekitar pukul 19.30 WIB dan dengan cepat membesar yang menghanguskan deretan lapak dan kios di pasar tradisional itu dan baru bisa dipadamkan pukul 21.30 WIB.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya