SOLOPOS.COM - Lapak sementara Pasar Johar, Kota Semarang, seluas 6,6 ha yang mampu menampung sekitar 4.800 pedagang. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kebakaran Pasar Johar berbuntut kutipan uang keamanan yang dikeluhkan pedagang pengguna lapak sementara Pasar Johar.

Semarangpos.com, SEMARANG — Uang keamanan yang dikenakan kepada para pengguna lapak sementara korban kebakaran Pasar Johar dikeluhkan. Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang, Jawa Tengah menyatakan penarikan uang keamanan merupakan hasil kesepakatan dengan perwakilan pedagang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Keberadaan keamanan di Lapak Johar sangat dibutuhkan, sebagaimana sebuah perumahan pasti dijaga oleh satuan pengamanan [satpam],” kata Ketua PPJP Kota Semarang Suwanto di Semarang, Senin (2/5/2016). Hal itu diungkapkannya seusai beraudiensi dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk mengklarifikasi penarikan uang keamanan yang dikeluhkan sejumlah pedagang korban kebakaran Mei 2015 yang kini menghuni Lapak Sementara Pasar Johar.

Pascakebakaran Pasar Johar, Pemerintah Kota Semarang membangun lapak sementara di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Kota Semarang untuk menampung 4.000-an pedagang korban kebakaran. Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, sebelumnya juga memberikan pernyataan tegas untuk menghentikan segala penarikan iuran kepada pedagang yang membuat sebagian pedagang menolak membayar uang keamanan.

“Yang dimaksud [wali kota] itu sebenarnya penarikan retribusi dan parkir. Pasalnya, setiap pedagang yang keluar-masuk dikenai terus sehingga dirasa memberatkan,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, mengenai uang keamanan sebelumnya sudah disepakati oleh perwakilan pedagang, ketua kelompok, dan pamswakarsa dengan mengutip Rp10.000 untuk setiap stiker penanda ukuran lapak. Karena pihak Pemkot Semarang tidak menyediakan petugas keamanan, lanjut dia, PPJP Kota Semarang bekerja sama membentuk pamswakarsa untuk menjaga keamanan di Lapak Johar selama 24 jam nonsetop.

“Kalau tidak ada [penarikan] uang keamanan, lalu yang menggaji mereka [pamswakarsa] siapa? Jumlah mereka sebanyak 70 orang. Mereka mengenakan seragam atas batik,” kata Suwanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Trijoto Sardjoko membenarkan pernyataan wali kota mengenai pelarangan penarikan pungutan hanya berlaku untuk retribusi pasar dan parkir. “Untuk retribusi pasar dan parkir, kan masuk ke kas daerah, sementara untuk uang keamanan itu berdasarkan kesepakatan antara perwakilan pedagang dan PPJP Kota Semarang,” katanya.

Trijoto mengakui bahwa Pemkot Semarang tidak menyediakan petugas keamanan untuk menjaga barang-barang dagangan pedagang karena sesuai dengan aturan memang menjadi tanggung jawab masing-masing pedagang. Terkait dengan keamanan, kata dia, pedagang dapat bekerja sama dengan pihak lainnya, sebagaimana diupayakan PPJP Kota Semarang dan diharapkan tidak ada kesalahpahaman di lapangan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya