SOLOPOS.COM - Anggota Brimob Polri berjaga di pintu masuk Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas I Tangerang, RS, sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Selain RS, polisi juga menetapkan dua tersangka baru lainnya dalam kasus kebakaran tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan penetapan tiga tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara. Dua tersangka lain, yakni JMN dan PBB. JMN merupakan warga binaan alias tahanan sedangkan PBB berstatus pegawai lapas sekaligus anak buah RS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saudara RS ini atasan langsung PBB. Jabatan sebagai bagian umum di Lapas Klas 1 Tangerang. Pertama, satu warga binaan JMN ini lalai karena memasang instalasi listrik yang memang bukan ahli dia di bidangnya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip dari suara.com Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Mau Bikin Konser Musik di Yogyakarta? Cek Dulu Syaratnya…

Berdasarkan hasil penyelidikan, JMN memasang instalasi listrik atas perintah PBB. Yusri menyebut ketiganya dijerat Pasal 188 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran.

“Total semua enam tersangka. Tiga di Pasal 359 KUHP. Kemudian tiga lagi Pasal 188 KUHP. Ancaman lima tahun penjara,” jelas Yusri.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka pada Senin (20/9/2021). Ketiganya pegawai Lapas berinisial RU, S, dan Y. Polisi menjerat tiga tersangka itu menggunakan Pasal 359 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Polisi Selidiki Peran Komunitas LGBT dalam Prostitusi Gay di Solo

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang itu dilakukan seusai penyidik melaksanakan gelar perkara. Polisi juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan 53 saksi.

Lapas Klas I Tangerang mengalami kebakaran pada Rabu (8/9/2021). Akibat kejadian itu, 48 tahanan meninggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya