SOLOPOS.COM - Lahan tebu di tepi Jl. Raya Dungus, Kabupaten Madiun, Jatim yang dibakar petani setelah panen. Foto diambil belum lama ini. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Kebakaran lahan bisa menyebar apabila petani tidak waspada saat membakar sisa pertanian tebu.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebagian besar petani di Kota Madiun masih membakar lahan tebu untuk mempermudah dalam membersihkan sisa-sisa tanaman mereka pascapanen. Petani membakar lahan juga untuk mempercepat dalam menghilangkan tanaman pengganggu, seperti rumput liar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal tersebut disampaikan Kasi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun, Itok Riyanto Legowo, saat berbincang dengan Madiunpos.com di ruangan kerjanya, Rabu (16/9/2025) siang. Menurut Itok, pembakaran lahan pascapanen, khususnya dilakukan oleh petani tebu di Kota Madiun telah menjadi kebiasaan sejak lama.

“Petani beranggapan membakar lahan tebu adalah tindakan yang tepat karena bisa mempercepat pertumbuhan tunas baru. Selain itu pembakaran lahan tebu juga tergolong praktis. Pikiran macam itu yang membuat masih banyak petani tebu—di Kota Madiun khususnya—membakar lahan setelah panen,” kata Itok.

Berisiko MeMenyebar
ski lebih praktis, Itok menyampaikan, BPBD Kota Madiun tetap meminta petani tebu untuk tidak membakar lahan. Menurut dia, tidak membakar lahan tebu itu sebagai upaya pencegahan terjadinya bencana kebakaran di luar lahan tebu tanpa bisa terkendali.

Apalagi, lanjut Itok, potensi kebakaran semakin tinggi karena memasuki musim kemarau dan tanaman yang kering mudah terbakar. “Kalau dibakar memang petani bisa terhindar dari gatal-gatal karena tidak secara langsung bersentuhan dengan tanaman tebu. Namun, pencegahan kebakaran lebih utama. Artinya, bencana kebakaran bisa mengakibatkan kerugian lebih parah. Lahan perkebunan dan pertanian lain bisa ludes serta memicu polusi udara! Tidak menutup kemungkinan api menjalar ke rumah penduduk,” ujar Itok.

Langgar Undang-Undang
Itok menambahkan pengendalian kebakaran di ladang dan pekarangan pada musim kemarau menjadi tanggung jawab semua pihak. Menurut dia, BPBD Kota Madiun telah rutin menyosialisasikan larangan membakar sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan baru dengan cara membakar.

“Kami berharap semua pihak bisa terlibat, baik pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan bencana kebakaran lahan. Tidak hanya di Kota Madiun, tertapi juga di daerah lain juga saya rasa berlaku anjuran yang sama. Petani yang telah sadar [aturan larangan membakar], bisa menyampaikan kebijakan itu kepada petani lainnya,” imbuh Itok.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya