SOLOPOS.COM - Sejumlah tim Labfor Mabes Polri DIY-Jateng menggelar olah TKP di kantor pengacar yang terbakar, Jumat (10/5/2013). Olah TKP dilakukan karena adanya dugaan kesengajaan dalam pembakaran kantor tersebut. (Harian Jogja/JIBI/Sunartono)

Sejumlah tim Labfor Mabes Polri DIY-Jateng menggelar olah TKP di kantor pengacar yang terbakar, Jumat (10/5/2013). Olah TKP dilakukan karena adanya dugaan kesengajaan dalam pembakaran kantor tersebut. (Harian Jogja/JIBI/Sunartono)

SLEMAN —Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri DIY-Jateng menggelar olah TKP di kantor pengacara yang terbakar. Olah TKP yang digelar Jumat (10/5/2013) pukul 11.00 WIB itu karena muncul dugaan bahwa kebakaran kantor milik Bastari di Jalan Solo-Jogja tepatnya sebelah barat Pasar Sambilegi Maguwaharjo Depok Sleman itu diduga ada yang sengaja melakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan Harian Jogja, tim olah TKP dari Labfor berjumlah sekitar lima orang melakukan pencarian sejumlah barang bukti tambahan di tengah puing-puing bangunan yang terbakar. Salahsatu titik fokus olah TKP yakni di bagian depan pintu masuk kantor sebelah kanan. Pasalnya titik api diduga kuat dari lokasi tersebut. Dalam olah TKP tersebut juga ditemukan serpihan plastik yang diduga sebagai tempat bensin yang digunakan untuk membakar kantor.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemilik kantor, Bastari menduga sejak sebelumnya memang memiliki perkiraan jika kantornya dibakar. Hanya saja ia tidak mengetahui secara pasti siapa pelakunya. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengungkap,” ujar Bastari saat ditemui di lokasi olah TKP kemarin.

Bastari meyakini bahwa terbakarnya kantor ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani. Diakui dia memang sebelumnya pernah ada perselisihan berkaitan dengan perkara. Selain itu lahan yang ditempatinya merupakan objek sengketa antara dua pihak yang kebetulan dirinya sebagai kuasa hukum. Kedua pihak itu memperebutkan harta tanah dan rumah melalui proses panjang bahkan sudah pernah sampai ke pengadilan.

Ia menambahkan pihak lain yang bukan kliennya sempat membaliknamakan objek. Pihaknya pernah mengajukan gugatan balik sekaligus menang dan membatalkan sertifikat tanah seluas 430 meter persegi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya