SOLOPOS.COM - Personel Unit Pemadam Kebakaran Satpol PP Klaten memadamkan kebakaran oven pengering kayu di Dukuh Jagoan, Desa Kwaren, Ngawen, Klaten, Jumat (16/2/2018). (Istimewa/Dokumentasi Unit Damkar Satpol PP Klaten)

Oven pengering kayu milik warga Kwaren, Klaten, terbakar untuk kali kelima.

Solopos.com, KLATEN — Oven pengering kayu milik Sutrisno, 49, warga Dukuh Jagoan, RT 001/RW 006, Desa Kwaren, Ngawen, Klaten, terbakar pada Jumat (16/2/2018). Ini merupakan kali kelima oven tersebut terbakar, dua di antaranya terjadi pada 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Unit Pemadam Kebakaran Satpol PP Klaten, Edy Setyawan, mengatakan kebakaran oven diduga disebabkan suhu yang terlalu tinggi (overheat) dari tungku pemanas. Oven kayu itu jenis lama yang pembakarannya secara manual menggunakan sekam.

“Biasanya sekam yang terbakar terbang ke kayu yang dipanasi. Kayu lantas ikut terbakar,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat malam.

Kebakaran oven terjadi pukul 17.37 WIB di bangunan oven seluas 6 meter kali 4 meter. Api membakar sekitar setengah dari bangunan. Api juga membakar 3,5 meter kubik kayu mindi yang sedang dikeringkan menggunakan oven.

“Tidak ada korban jiwa. Pemilik segera menghubungi Damkar begitu melihat api keluar dari oven. Kami berpesan jangan membuka pintu oven sebelum kami datang sebab berbahaya,” pesan Edy.

Unit Damkar menerjunkan dua unit truk Damkar ke lokasi. Upaya pemadaman sempat terkendala akses jalan yang sempit dan unit Kajama mengalami macet. Pemadaman selesai dalam waktu dua jam.

Edy menambahkan pada hari yang sama juga terjadi kebakaran di pabrik briket milik PT Aneka Adilogama Karya, Dukuh Doyo Baru, Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Klaten, pukul 12.55 WIB. Kebakaran itu diduga karena proses perpindahan panas secara konveksi dari oven yang sedang beroperasi ke tumpukan briket dari serbuk kayu yang diletakkan berdekatan.

“Saking panasnya jadi briket yang dari grajen muncul api dan membakar tumpukan,” terang dia.

Saat Tim Damkar menuju lokasi kejadian, sempat terjadi miskomunikasi antara Damkar dengan manajemen pabrik. Manajemen bilang api sudah padam. Padahal, sesuai prosedur standar operasi, Damkar yang bertanggung jawab soal keputusan api padam atau belum.

“Kami tetap ke lokasi. Sampai di sana, ternyata api masih besar. Kami kirim dua unit truk Damkar. Api bisa dipadamkan dua jam kemudian,” terang Edy.

Api terjadi di bangunan seluas 100 meter kali 20 meter dengan area yang terbakar seluas 6 meter kali 4 meter atau diperkirakan sekitar 30 persen kerusakan bangunan. Edy menceritakan sepanjang 2018, Unit Damkar Satpol PP Klaten memadamkan setidaknya tujuh kasus kebakaran.

Padahal, musim ini tergolong musim basah. “Kalau musim kering biasanya kasus yang timbul adalah kebakaran lahan,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya