SOLOPOS.COM - Ilustrasi kebakaran hutan (JIBI/Solopos/Reuters)

Kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap terus ditangani pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di masa depan, pemerintah akan mencabut seluruh aturan perundang-undangan yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan dibakar.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan pemerintah akan memperketat persyaratan izin penggunaan lahan, untuk mengantisipasi kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap.

Ekspedisi Mudik 2024

“Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang, pemerintah akan mencabut seluruh ketentuan perundang-undangan yangbmembolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan,” katanya di Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Ari menuturkan pemerintah juga akan meminta pelaku usaha perkebunan menyiapkan peralatan dan sumber daya manusia yang andal dalam upaya pemadaman kebakaran hutan di wilayah yang menjadi konsesinya.

Menurutnya, pemerintah juga akan mensyaratkan pengusaha dengan luas lahan tertentu untuk memiliki pesawat yang dapat digunakan untuk water bombing.

Pemerintah juga akan mengambil alih konsesi lahan yang terbakar, tetapi belum dikelola oleh perusahaan.

“Pemerintah juga akan menghentikan pemberian izin pengelolaan lahan gambut, agar dapat menghentikan kebakaran hutan yang berulang setiap tahunnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Ari juga menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Sumatra Selatan, serta Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), setibanya di Kabupaten OKI.

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan melaporkan hingga pagi tadi tercatat masih ada 82 titik panas di Sumatra, 70 titik panas di Kalimantan, dan 14 titik lainnya di Jawa.

Luhut juga melaporkan upaya pemadaman kebakaran hutan dengan pembangunan kanal blocking dan embung di Jambi, serta Palangkaraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya