SOLOPOS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Antaranews.com/Polri)

Solopos.com, JAKARTA -- Polisi terus melakukan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pada Selasa (29/9/2020), polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

Dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah memeriksa 68 saksi termasuk tujuh ahli pada rentang 21-29 September 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Selasa.

Gedung Utama Terbakar, 5 Pejabat Kejagung Diperiksa Polisi

Awi mengatakan sebanyak 12 saksi yang diperiksa tersebut antara lain petugas pengamanan dalam (pamdal), cleaning service, dan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung. Kemudian sopir, petugas pemadam kebakaran, dan saksi ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Lebih lanjut, Awi mengatakan bahwa hari ini penyidik juga telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan. Hal ini untuk percepatan penyidikan kasus dalam rangka penentuan tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

"Penyidik juga melengkapi administrasi terkait dengan pembuatan resume, penyusunan resume terkait percepatan proses penyidikan," kata Awi.

Muncul Asap hingga Alarm Kebakaran Gedung DPR Berbunyi, Ternyata Ini yang Terjadi

Ekspose Bersama

Dalam kesempatan itu, Awi juga menyampaikan bahwa penyidik juga tengah menyusun bahan paparan. Ini terkait rencana gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-16 guna melaksanakan ekspose bersama kasus kebakaran Kejaksaan Agung.

"Rencananya akan dilaksanakan besok Rabu, 30 September 2020," ujar Awi dilansir dari Antaranews.com.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik. Melainkan diduga karena "open flame" (nyala api terbuka) penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Minibus Terguling di Gemolong Sragen, 1 Orang Meninggal Tergencet

Api berasal dari lantai enam Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain. Karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar. Seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya