SOLOPOS.COM - Steven Roy memenangkan gugatan melawan pengelola Celebrity Fitness PT Exertainment Indonesia. (ANTARA/Dok Pribadi)

Solopos.com, SURABAYA — Seorang warga Kota Surabaya, Jawa Timur, bernama Rachmat Suharto, akhirnya mendapatkan ganti rugi puluhan juta rupiah dari PT Exertainment Indonesia. Pria itu menggugat tempat fitnes tersebut setelah diputus dari keanggotan.

Namun, gugatan pria yang juga dikenal dengan nama Steven Roy itu memang cukup panjang hingga delapan tahun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Gugatan itu bermula dari keanggotaan Steven di Celebrity Fitness yang dikelola PT tersebut diputus pada 29 Oktober 2014. Pria itu diputus dari keanggotan karena dianggap telah mengganggu anggota lainnya di klub fitnes tersebut.

Steven sebelumnya terdaftar di Celebrity Fitness dalam keanggotaan Sapphire Exclusive dan Diamond Exlusive selama seumur hidup.

PT Exertainment Indonesia kemudian menyatakan memutus dua keanggotan Steven atas rekomendasi pelatih di Celebrity Fitness.

Baca Juga: Air Sungai Meluap, 7 Desa di Ponorogo Diterjang Banjir Bandang

Merasa diputus sepihak, Steven menggugat melalui jalur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan berhasil menang.

Pihak Celebrity Fitness yang tidak terima kemudian mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015. Namun, saat itu majelis hakim PN Surabaya menguatkan putusan BPSK. Hingga akhirnya Celebrity Fitness mengajukan banding.

Pada tingkat kasasi pad atahun 2016, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan sengketa antara Steven Roy dan Celebrity Fitness bukan sengketa konsumen melainkan sengketa perdata murni.

Steven Roy kemudian pada 2017 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Surabaya. Namun, gugatannya kandas hingga tingkat kasasi. Saat mengajukan peninjauan kembali (PK) juga dinyatakan kalah.

Baca Juga: Truk Tangki Berisi Puluhan Ribu Liter BBM Subsidi Terguling di Blitar

“Majelis hakim Agung berpendapat gugatan saya harus diajukan di PN Jakarta Selatan karena Celebrity Fitnes berkedudukan di Jakarta Selatan meskipun saya mendaftar melalui anak cabang di Surabaya,” ujar Steven.

Saran majelis hakim Agung langsung dijalankannya. Steven melakukan upaya gugatan ingkar janji/ wanprestasi ke PN Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusannya, pada akhir September lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya untuk sebagian dan menyatakan demi hukum tergugat PT Exertainment Indonesia/ Celebrity Fitness telah ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Batasi Penonton Konser Dewa 19 di Stadion Wilis

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepada PT Exertainment Indonesia/ Celebrity Fitness membayar kepada Rachmat Suharto alias Steven Roy sebesar Rp29.696.000 secara tunai, sekaligus dan seketika sejak setelah putusan dibacakan.

Majelis Hakim menyatakan demi hukum perjanjian keanggotaan Sapphire Exclusive bernomor CFP 421881 dan Diamond Exclusive CFP 320736 antara penggugat dan tergugat adalah sah, berlaku serta mengikat kedua belah pihak.

“Saya bersyukur pada akhirnya perjuangan saya berhasil. Keadilan itu sungguh ada dan hadir bagi setiap orang yang memperjuangkannya,” ucap Steven.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya