SOLOPOS.COM - Ilustrasi sinar laser (Nina Atmasari/JIBI/Harian Jogja)

Polda DIY meminta agar masyarakat tidak memanfaatkan laser untuk menyorot pesawat karena masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Harianjogja.com, SLEMAN – Pelaku penyorot sinar laser ke pesawat bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman tinggi karena mengancam keselamatan banyak orang. Polda DIY meminta agar masyarakat tidak memanfaatkan laser untuk menyorot pesawat karena masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menegaskan, terkait fenomena laser yang diindikasikan menganggu penerbangan memang bisa diarahkan ke pidana jika pelaku tertangkap. Pihaknya siap membantu TNI AU dalam menangani fenomena maraknya bermain laser ke arah pesawat. “Kami pasti siap bersinergi. Sejauh ini sudah berjalan. Seperti beberapa waktu lalu mendatangi lampu di sebuah tempat wisata, kepolisian juga turut hadir,” ungkap Anny, Jumat (25/3/2016).

Ia menjelaskan, aturan hukum terkait fenomena ini sepenuhnya diatur dalam UU 1/2009 tentang penerbangan. Tak hanya itu pelaku penyorot laser juga masih bisa dikenakan Pasal 479 ayat 2 bahwa seseorang bisa dipidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara. “Aturannya sudah jelas, jadi bisa diarahkan ke pidana,” tegas Anny.

Oleh sebab itu, agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum, masyarakat diimbau untuk tidak memainkan laser ke arah pesawat. Karena tindakan itu sangat menganggu keselamatan penerbangan bahkan bisa mengancam nyawa banyak orang dengan aktifitas sepele itu. Sedangkan untuk penjual laser, memang belum ada aturan khusus sehingga susah untuk ditertibkan.

“Kita minta masyarakat luas, apabila ada pesawat yang sedang lewat agar tidak bermain-main dengan laser. Karena ini sangat mengancam keselamatan penumpang. Untuk penjualan laser, boleh, namun pemanfaatannya kalau tidak sesuai seperti ditembakkan ke pesawat sangat membahayakan. Masy harus hati-hati menggunakan laser,” urai Anny.

Terpisah Kepala Dinas Operasi Lanud Adisutjipto Kolonel Pnb Bonang Bayu Aji menyambut baik langkah kepolisian terkait fenomena sinar laser ini. Bahwa para pelaku bisa dijerat dengan hukum. Ia menegaskan, keluhan sinar laser tidak hanya dari pesawat militer namun juga komersial. Sinar laser itu sengaja ditembakkan ke arah pesawat di area downwind. Padahal itu bisa menganggu konsentrasi pilot jelang mendarat. “Saat jelang mendarat itu tidak ada toleransi untuk melakukan kesalahan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya