SOLOPOS.COM - MV Djammila (JIBI/SOLOPOS/dok)

MV Djammila (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Pengelola Terminal Tirtonadi Solo sudah menyatakan siap bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan bermotor di dalam area parkir terminal tersebut. Sikap tersebut menuai apresiasi positif lantaran bakal menjadi babak baru dalam perbaikan sistem perparkiran di Kota Solo selama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian ditegaskan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Bambang Ary Wibowo kepada Solopos.com. BPSK, kata Bambang, telah memanggil Kepala Terminal Tirtonadi, MV Djammila beserta stafnya, Kamis (16/8/2012) lalu. Pemanggilan tersebut guna menglarifikasi laporan dari salah satu pengguna jasa parkir terminal yang mengaku telah kehilangan kendaraannya. Dalam pertemuan tersebut, Djammila membenarkan adanya kendaraan yang hilang di area parkir Terminal Tirtonadi. Ia juga tak menampik bukti berupa salinan tiket parkir yang dikeluarkan oleh institusinya.

“Kami jelaskan bahwa aturan hukum yang berlaku dengan tegas menyatakan bahwa pengelola parkir harus bertanggung jawab atas keseluruhan barang yang dititipkan tanpa kecuali,” kata Bambang seraya mengutip putusan MA No 2078/K/PDT/2009 terhadap kasus antara konsumen dan pengelola parkir di Jakarta.

Terkait Perda Kota Solo No 7/2004, Bambang menegaskan bahwa Perda tersebut bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999. Sebab, dalam pasal 4 UU Perlindungan Konsumen jelas menyebutkan bahwa hak konsumen untuk mendapatkan penggantian atas kehilangan barang yang ada di lokasi parkir. ”Sehingga penggunaan Perda tersebut tidak bisa dijadikan rujukan. Bahkan, seharusnya Perda tersebut direvisi,” tegasnya.

Terkait sikap pengelola Terminal Tirtonadi yang bertanggung jawab atas kelalaiannya itu, Bambang beserta anggota BPSK lainnya mengaku salut dan mengacungi jempol. Sikap tersebut, imbuhnya, akan menjadi babak baru dalam perbaikan sistem perparkiran di Kota Solo. “Sangat sedikit orang yang mau bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya yang bisa dijumpai, apalagi dia seorang pejabat di Pemkot,” tegas Bambang seraya menegaskan akan menggelar sosialiasi kepada para pengelola parkir di Kota Solo terkait UUPK. “Sebab, pengelola parkir di Kota Solo rata-rata tak paham aturan ini. Akibatnya, hak-hak konsumen diabaikan,” terangnya.

Djammila ketika dimintai konfirmasi Solopos.com membenarkan adanya pertemuan dengan BPSK Solo terkait kendaraan yang hilang di area parkiran terminal. Meski demikian, ia enggan memberi keterangan lebih lanjut atas hasil pertemuan itu. “Saya ingin konsentrasi dulu mengurusi arus mudik dan arus balik Lebaran. ” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya