SOLOPOS.COM - Proses pengembalian barang bukti korban dan pelaku serta pelepasan penahanan pelaku pencurian setelah Kejari Wonogiri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) di Omah Rembug Adil Kampung Restorative Justice Desa Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Rabu (21/9/2022). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian smartphone dan tas berisi uang yang dilakukan Krisnawanto melalui Restorative Justice (RJ). Hal itu menjadi kali pertama penyelesaian perkara tindak pidana melalui RJ di Kejari Wonogiri.

RJ atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar sidang dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain yang terkait. RJ menyelesaikan perkara dengan memulihkan kembali keadaan semula dan bukan suatu pembalasan bagi korban terhadap pelaku. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, mengatakan Kejari Wonogiri mengambil langkah RJ lantaran tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana ringan.

Dia menjelaskan, pelaku Krisnawanto mencuri smartphone merek Infinix dan satu tas kulit merek Mont Blanc yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp360.000. Barang yang dicuri itu milik tetangganya, yakni Titin Devicha, warga Dusun Miri, Kecamatan Sumberagung, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Semula Krisnawanto tidak berniat mencuri barang tersebut. Ia datang ke rumah korban untuk meminjam sesuatu.

Baca Juga: Dukung Kabupaten Ramah Anak di Wonogiri, Kejari Tingkatkan Program Ini

Ketika mengetahui keadaan rumah kosong dan melihat ada sebuah smartphone dan tas, pelaku mencuri barang tersebut. Atas tindakan tersebut, pelaku disangka melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Pada 2 September 2022 telah dilakukan mediasi antara pihak korban dan pelaku dalam rangka RJ di aula Kantor Kejari Wonogiri. Mediasi diikuti Kepala Kejari Wonogiri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum, dan ekspose secara virtual dengan Jaksa Agung Muda beserta jajarannya untuk menyetujui penghentian perkara pidana tersebut dengan cara RJ,” kata Feby saat dihubungi Solopos.com via telepon WhatsApp, Jumat (23/9/2022).

Setelah mediasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andi Herman, menerbitkan surat dengan nomor R-2936/M.3/Eoh.2/09/2022 yang memerintahkan Kejari Wonogiri menghentikan perkara tindak pidana pencurian tersebut melalui RJ. Surat itu diterbitkan, 16 September 2022.

Berikutnya, Kepala Kejari Wonogiri, Parman Patuan Padot, selaku penuntut umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) nomor B-642/M3.35/Eoh.2/09/2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ kepada pelaku, 20 September 2022.

Baca Juga: Perdana! Desa Sendang sebagai Kampung Restorative Justice di Wonogiri

“Selanjutnya, dilaksanakan pengembalian barang bukti kepada korban dan pelaku sekaligus membebaskan pelak, Rabu (21/9/2022). Sebelumnya, pelaku ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 2 September 2022. Proses pengembalian dan pembebasan itu dilaksanakan di Rumah RJ Omah Rembuk Adil di Desa Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri,” ujar Feby.

Feby menjelaskan, RJ hanya bisa ditempuh pada perkara pidana. Ada beberapa syarat sebuah perkara tindak pidana bisa diselesaikan melalui RJ, antara lain ancaman hukuman kepada pelaku di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis atau melakukan tindak pidana berulang kali, dan semua pihak terkait tidak keberatan untuk melepaskan penuntutan kepada pelaku.

“Kejari Wonogiri sudah beberapa kali mengusulkan RJ. Tapi ini merupakan RJ yang kali pertama disetujui. Memang, agar RJ bisa disetujui itu sangat ketat, harus disetujui pimpinan dulu. RJ bisa ditempuh jika Kejari melihat pada kedua belah pihak [korban dan pelaku] mau menyelesaikan perkara di luar persidangan,” jelas dia.

Feby menyampaikan RJ tidak bisa dipandang sebagai sebuah penyelesaian perkara yang tidak bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku. Sebaliknya, RJ merupakan sebuah cara penyelesaian perkara pidana relatif ringan dengan berkeadilan. Tidak ada unsur paksaan, baik korban maupun pelaku untuk melakukan RJ.

Baca Juga: Pemanfaatan Aset BUMDes Girimarto, Kejari: Tak Perlu Tunggu Putusan

“Ini juga menjadi jawaban atas pernyataan yang sering terlontar di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan RJ ini, perkara-perkara ringan tidak perlu sampai di pengadilan. Dulu banyak tindak pidana ringan yang pelaku tetap dihukum, misalnya kasus pencurian coklat, karena dulu belum ada RJ,” katanya.

Dia menambahkan, RJ juga bisa menjadi salah satu solusi agar lembaga pemasyarakatan tidak over capacity seperti yang sekarang terjadi. Hal itu karena tidak semua pelaku tindak pidana harus dihukum penjara.

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Kamis (22/9/2022), Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek mengapresiasi Kejari Wonogiri yang mengambil langkah menghentikan penuntutan melalui RJ. 

“Kebetulan waktu mediasi RJ, ada Pak Jekek di kantor. Beliau consent juga pada langkah yang diambil Kejari Wonogiri,” imbuh Feby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya