SOLOPOS.COM - Alat isap sabu yang diamankan satnarkoba Polres Jaksel, Senin (17/2/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA - Johny Tanihatu, 41, dan James Pentury, 45, ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) lantaran kedapatan membawa alat isap sabu dan timbangan. Kedua pria ini ditangkap saat hendak memasuki Mapolres Jaksel.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang pembawa alat isap sabu dan timbangan saat hendak memasuki Mapolres Jakarta Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ogah Sentuh Narkoba, Didi Kempot Pilih Ciu

Ekspedisi Mudik 2024

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung, Senin, mengatakan sebelum diamankan petugas mendapatkan informasi ada dua orang yang mau masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (16/2) pukul 19.30 WIB. "Karena gerak gerik mencurigakan maka anggota penjagaan menghubungi piket provost dan diteruskan ke piket Satnarkoba," kata Vivick dilansir Antara.

Johny Tanihatu diketahuai warga Slipi, Jakarta Barat sedangkan James Pentury adalah warga Kramat VIII, Senen, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP), anggota penjagaan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan kedua orang tersebut.

Lucinta Luna Ngaku 5 Bulan Pakai Narkoba Biar Enggak Stres

Penggeledahan dilakukan oleh tim Satnarkoba beserta anggota dan ditemukan barang bukti berupa sebuah timbangan elektrik ukuran kecil dan alat isap sabu. "Selanjutnya tersangka diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Subnit III.1 Sat ResNarkoba Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.

Petugas lalu melakukan tes urine terhadap kedua orang tersebut dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Tidak hanya sampai di situ, petugas Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lalu melakukan penggeledahan ke rumah dan tempat tinggal dua orang tersebut. Hasil dari penggeledahan petugas tidak menemukan narkoba jenis apa pun di kedua rumah tersangka.

Terjerat Narkoba, Pemain Film Air Terjun Pengantin Ditangkap Polisi

"Tapi petugas menemukan pipet kaca alat isap sabu (coklong) di rumah tersangka James Pentury," kata Vivick. Kini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dikenai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tindakan selanjutnya, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," kata Vivick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya