SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

KDRT Kulonprogo perlu ditangani bersama.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Masyarakat perlu memahami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga termasuk permasalahan sosial. Mereka dapat memberikan bantuan kepada korban dengan melaporkan kejadian KDRT yang diketahui kepada pihak berwenang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Dinas Sosiaal, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, Abdul Kahar mengatakan, pelaku KDRT dapat dipidanakan sesuai Undang-undang No.23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Jika kasus tersebut terungkap, korban pun bisa memperoleh bantuan hukum serta pemdampingan psikologis dan sosial.

“Masyarakat perlu tahu mengenai apa yang harus dilakukan jika ada KDRT di lingkungan sekitarnya,” ujar Abdul, Sabtu (3/9/2016).

Abdul memaparkan, KDRT merupakan setiap perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, dan psikologis serta penelantaran dalam rumah tangga. Salah Menurutnya, menjaga keharmonisan keluarga merupakan salah satu upaya efektif untuk mencegah KDRT. Segala permasalahan yang terjadi hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Hal itu karena banyak beberapa kasus KDRT yang dipicu oleh ketidakharmonisan dalam berumah tangga.

Masyarakat mesti proaktif saat mengetahui adanya kasus KDRT. Pasalnya, banyak korban yang takut melapor atau mengaku kepada orang-orang terdekat sehingga KDRT menjadi berlarut-larut. Abdul menegaskan, KDRT bukan hanya masalah domestik seperti yang menjadi anggapan kebanyakan orang hingga ini.

Abdul menambahkan, korban berhak dilindungi dan segera diselamatkan dari situasi yang bahkan bisa membahayakan nyawanya. Korban bakal mendapatkan perlindungan hukum dan sosial, termasuk penanganan khusus terkait hak privasi. Korban pun diberikan layanan konseling untuk keperluan rehabilitasi psikologis dan sosial serta bimbingan kerohanian.

“Korban juga berhak atas pelayanan kesehatan khusus sesuai kebutuhan masing-masing,” kata dia.

Sementara itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kabupaten Kulonprogo mencatat adanya peningkatan jumlah kasus KDRT, khususnya dengan korban perempuan dan anak. Sebanyak 108 kasus terjadi sepanjang 2015, lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 92 kasus. “Kami masih menyusun formulasi paling tepat untuk menekan angka kejadian. Selama ini upaya preventif melalui penyuluhan, sosialisasi, maupun kegiatan lainnya memang kurang optimal,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak BPMPDPKB Kulonprogo, Ernawati Sukeksi.

Ernawati lalu mengungkapkan, Pemkab Kulonprogo terus berusaha mendorong masyarakat secara sadar aktif mengadukan kasus kekerasan yang dialami atau terjadi di lingkungan sekitar. Dengan begitu, temuan kasus dapat secepatnya ditindaklanjuti dengan memberikan konseling dan pendampingan bagi korban, termasuk melalui layanan kunjungan rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya