SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

KDRT Jogja perlu ditangani dengan melindungi korban.

Harianjogja.com, JOGJA – Forum Perlindungan Korban Kekerasan Yogyakarta berharap pemerintah menyiapkan sebuah “Rumah Aman” yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Banyak sekali korban kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah anak-anak. Mereka setidaknya membutuhkan ditempatkan di ‘Rumah Aman’ selama kasusnya ditangani. Mereka membutuhkan lingkungan yang nyaman agar anak-anak ini tidak semakin tertekan,” kata Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FKPP) Yogyakarta Tri Kirana Muslidatun di sela Peringatan Hari Antikekerasan, Rabu (3/12/2015).

Menurut dia, Pemerintah DIY sudah memiliki Rumah Aman namun kondisinya kurang representatif dan kapasitas yang dimiliki terbatas sehingga tidak mampu menampung banyak korban kasus kekerasan.

Di Kota Jogja, jumlah kasus kekerasan yang ditangani cukup banyak yaitu 142 kasus pada 2011, 265 kasus pada 2012, 691 kasus pada 2013, 642 kasus pada 2014 dan hingga Oktober tahun ini tercatat sebanyak 501 kasus.

Kasus kekerasan tersebut dapat dibagi dalam empat kategori yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran.

“Jumlah kasus kehamilan tidak diinginkan pada usia anak-anak juga cukup banyak yaitu tercatat 260 kasus untuk usia 12 hingga 18 tahun. Khusus untuk usia 12 hingga 17 tahun tercatat sebanyak 142 kasus,” katanya.

Sedangkan korban kekerasan yang masih berusia anak-anak yaitu empat hingga 12 tahun tercatat sebanyak 13 anak. Sebagian besar pelaku adalah orang terdekat dengan anak termasuk di antaranya orang tua dan teman-teman.

Tri memastikan bahwa seluruh kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan tersebut dapat ditangani.

Khusus untuk korban, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah memiliki aturan bahwa pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit bisa membantu menangani korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya penyembuhan fisik.

“Jika pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan membutuhkan biaya, maka akan dibantu oleh pemerintah,” katanya.

Sedangkan untuk penanganan psikis bisa dilakukan di Mitra Keluarga, psikolog di puskesmas dan berbagai organisasi perempuan yang menjadi mitra. Sedangkan penanganan sosial dilakukan oleh petugas sosial masyarakat dan advokasi hukum dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum.

“Saat ini, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga semakin baik sehingga jumlahnya cenderung banyak,” katanya.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Achmad Fadli mengatakan akan menyampaikan usulan dari FKPP tersebut ke wali kota.

“Itu usul yang baik, nanti coba disampaikan saat rapat koordinasi dengan wali kota,” katanya.

Kota Yogyakarta menggelar upacara peringatan Hari Antikekerasan untuk pertama kalinya tahun ini. Hari antikekerasan ditetapkan pada 25 November. Rangkaian kegiatan yang dilakukan di antaranya lomba fragmen antikekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya