SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

WONOGIRI – Diduga menganiaya istri sendiri, Albert, 39, mendekam di tahanan Polres Wonogiri, Jumat (30/3). Warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri itu didakwa melanggar pasal 44 ayat 2 UU Nomer 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) karena telah menganiaya istrinya yang bernama Yn.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Supriyadi didampingi Kasatreskrim AKP Sugiyo kepada wartawan mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika mengatakan, tersangka ditangkap anggota tim reskrim yang dipimpin Iptu M Kariri pada 28 Maret sekitar jam 15.00 WIB.

“Kejadian berawal dari cekcok di antara pasutri tersebut. Kejadian sekitar awal Maret dan dilaporkan pada 20 Maret,” ujar Kasubag Humas. Diceritakannya, dugaan penganiayaan terhadap korban Yn terungkap karena faktor kekesalan tersangka atas tingkah laku dari istrinya. “Korban ditampar hingga bagian muka lebam dan hidung berdarah sehingga opname di rumah sakit.” Lebih lanjut Kasubag Humas menyatakan, selama diperiksa oleh penyidik, tersangka Albert didampingi penasehat hukum Gunarto.

Gunarto berharap ada revisi UU No 23/2004 karena dinilai tak adil. Menurutnya perbuatan kliennya terjadi karena faktor kesal. “Ada faktor sebab-akibat tetapi pada UU No 23/2004 yang diuntungkan satu pihak. Klien kami menampar korban karena diduga kesal atas tindakan istrinya yang pulang larut malam. Sementara anaknya sakit.” Dia berharap, persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena Pasutri tersebut sudah memiliki anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya