SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM] 32 ABK kapal berbendera Korea di Selandia Baru belum dapat pulang ke tanah air. KBRI Selandia Baru sedang memperjuangkan agar para ABK mendapat gaji dan haknya dengan layak. Fungsi Konsuler KBRI Selandia Baru Gufron Hariyanto Sabtu (16/7) mengatakan, pengacara yang ditunjuk oleh 32 ABK tersebut, saat ini sedang memperjuangkan hak-hak ABK yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Selandia baru. Oleh karena itu, upaya untuk segera mengevakuasi belum dapat dilakukan. Sebab, baik pengacara maupun pihak pemerintah Selandia Baru masih berunding.

Kementerian Kelautan Selandia Baru, melakukan penyelidikan serius terhadap perusahaan penangkap ikan Southern Storm Fishing, yang berdomisili di kota Christchurch. Dari investigasi diketahui, ada ABK asal Indonesia yang bekerja tanpa standar pengamanan yang baik. Bahkan ada praktik kekerasan yang sudah terjadi berbulan-bulan. Penyelidikan ini dilakukan seiring dengan segera dilaksanakannya perjanjian pasar bebas antara Selandia Baru dan Korea Selatan. Salah seorang WNI penangkap ikan, Sunardi, mengatakan kepada media Selandia Baru, bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan dan belum digaji secara pantas. [dtc/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya