SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Arab Saudi di Riyadh mengecam pelaksanaan eksekusi mati kepada TKW asal Indonesia, Ruyati, Sabtu (18/6). Pelaksanaan eksekusi tersebut dinilai tidak memperhatikan praktek internasional yang berlaku dan berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, melalui rilis kepada detikcom hari ini, Senin (20/6) mengaku jajarannya sudah mengirim dua Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang meminta akses kekonsuleran seluas-luasnya termasuk informasi tentang jadwal persidangan, pendampingan, dan pembelaan, serta salinan putusan hukum terhadap Ruyati. Namun, hingga pelaksanaan hukuman mati, pihaknya tidak menerima pemberitahuan tentang pelakasanaan eksekusi hukuman mati tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain KBRI untuk Arab Saudi, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso juga mengecam pemerintah Arab Saudi yang mengesekusi Ruyati tanpa memberi informasi kepada pemerintah Indonesia. Menurut Priyo, sikap pemerintah Arab Saudi tersebut melukai hubungan baik kedua negara.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan memanggil PT Dasa Graha Utama, perusahaan yang memberangkatkan Ruyati ke Arab Saudi pada 2008 lalu. PT Dasa Graha Utama akan dimintai keterangan seputar kasus Ruyati dan hak-hak Ruyati. Hal ini disebabkan selama beberapa bulan gaji Ruyati belum dibayarkan oleh majikannya. [dtc/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya