SOLOPOS.COM - Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Facebook.com)

Aset Dimas Kanjeng digeledah. Dia diketahui mempunyai 22 tanah dan bangunan di Probolinggo-Pasuruan.

Solopos.com, PROBOLINGGO — Tim Penyidik Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap puluhan aset tersangka dugaan penipuan dan pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut tersebar di dua titik di Kota Probolinggo dan 22 titik di Kabupaten Pasuruan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip Solopos.com dari Okezone, penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk menggeledah aset tersangka demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana penipuan bermodus penggandaan uang. Proses penggeledahan secara serentak yang melibatkan Polres Probolinggo tersebut dilakukan secara tertutup.

Pada penggeledahan yang dilakukan di rumah Marfeni, istri ketiga Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya sejumlah spanduk dan sebuah barang yang diduga brangkas milik Dimas Kanjeng.

Bangunan bunker yang disebut-sebut sebagai gudang penyimpanan uang hasil penipuan, hingga saat ini belum ditemukan pada penggeledahan tersebut. Barang-barang hasil sitaan tersebut diamankan petugas untuk proses penyidikan lanjutan.

Sementara itu, seusai melakukan penggeledahan polisi menempelkan tanda segel di depan rumah aset Dimas Kanjeng. Wakil Direskrimum Polda Jatim, AKBP Yoyon Tony Surya Putra, mengatakan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Dimas Kanjeng yang masih berlangsung. Barang bukti yang disita petugas akan dipergunakan sebagai pendukung dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan.

“Berdasar penetapan PN Kraksaan, penggeledahan dilakukan di 24 titik yang menjadi asset tersangka. Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh beberapa tim yang dibantu Polres Probolinggo,” kata Yoyon Tony, Jumat (21/10/2016).

Menurutnya, pada proses penggeledahan tersebut pihaknya belum menemukan bungker penyimpanan uang yang diduga terdapat dibeberapa aset tersangka. Tetapi dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah alat bukti yang dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya