SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KARANGANYAR–Fenomena menikah di usia muda masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, tahun ini. Salah satu penyebabnya yakni minimnya pilihan aktivitas baik yang bersifat formal maupun non-formal. Data yang dihimpun Solopos.com di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiyoso, Senin (12/11/2012), rata-rata usia pasangan yang akan menikah, jauh lebih muda ketimbang masyarakat yang tinggal di perkotaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Contoh saja sepanjang bulan Januari hingga Februari 2012, jumlah mempelai perempuan yang berusia di bawah 22 tahun mencapai 33 orang dari total 50 mempelai perempuan. Dari jumlah itu, tujuh orang di antaranya berusia di bawah 19 tahun. Sedangkan jumlah mempelai laki-laki yang berusia di bawah 22 tahun sepanjang rentang waktu yang sama sekitar 16 orang.

Ironisnya, sebagian besar dari pasangan yang menikah dini terebut belum mandiri secara ekonomi. Mempelai laki-laki masih tinggal bersama atau di rumah orangtua mereka. Mereka juga bekerja hanya sebagai petani penggarap lahan milik orangtua. Staf KUA Jatiyoso, Mardi, mengakui rata-rata pasangan yang mengajukan pernikahan, masih terbilang muda.
Dampaknya, menurut dia, angka perceraian pasangan suami-isteri di Jatiyoso tinggi. Sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian adalah pasangan muda belia. “Salah satu penyebab perceraian pasangan suami-istri adalah masih sangat mudanya mereka melangsungkan pernikahan,” katanya. Sayang Mardi tidak bisa menyampaikan secara detail angka perceraian di Jatiyoso.

Sementara berdasar Undang-undang (UU) No 1/1974 tentang Perkawinan diatur, mempelai perempuan dibolehkan melangsungkan pernikahan bila usianya sudah mencapai 16 tahun. Sedangkan untuk mempelai laki-laki, paling sedikit sudah berusia 19 tahun saat akan menikah. Bila pasangan yang akan menikah belum mencapai usia tersebut, yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pengadilan agama.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jatiyoso, Budi Santoso, mengakui rata-rata umur pasangan di wilayahnya yang melakukan pernikahan jauh lebih muda dibanding masyarakat perkotaan. Salah satu penyebabnya adalah menimnya aktivitas baik formal maupun sekadar penyaluran hobi. Sehingga masyarakat memilih untuk menikah saat usia masih belia. “Kita ketahui bersama tidak banyak fasilitas yang bisa digunakan untuk mengisi waktu dan beraktivitas,” ungkapnya.
Kawin Usia Muda Masih Ngetren di Jatiyoso

JATIYOSO-Fenomena menikah di usia muda masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, tahun ini. Salah satu penyebabnya yakni minimnya pilihan aktivitas baik yang bersifat formal maupun non-formal. Data yang dihimpun Solopos.com di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiyoso, Senin (12/11/2012), rata-rata usia pasangan yang akan menikah, jauh lebih muda ketimbang masyarakat yang tinggal di perkotaan.

Contoh saja sepanjang bulan Januari hingga Februari 2012, jumlah mempelai perempuan yang berusia di bawah 22 tahun mencapai 33 orang dari total 50 mempelai perempuan. Dari jumlah itu, tujuh orang di antaranya berusia di bawah 19 tahun. Sedangkan jumlah mempelai laki-laki yang berusia di bawah 22 tahun sepanjang rentang waktu yang sama sekitar 16 orang.

Ironisnya, sebagian besar dari pasangan yang menikah dini terebut belum mandiri secara ekonomi. Mempelai laki-laki masih tinggal bersama atau di rumah orangtua mereka. Mereka juga bekerja hanya sebagai petani penggarap lahan milik orangtua. Staf KUA Jatiyoso, Mardi, mengakui rata-rata pasangan yang mengajukan pernikahan, masih terbilang muda.
Dampaknya, menurut dia, angka perceraian pasangan suami-isteri di Jatiyoso tinggi. Sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian adalah pasangan muda belia. “Salah satu penyebab perceraian pasangan suami-istri adalah masih sangat mudanya mereka melangsungkan pernikahan,” katanya. Sayang Mardi tidak bisa menyampaikan secara detail angka perceraian di Jatiyoso.

Sementara berdasar Undang-undang (UU) No 1/1974 tentang Perkawinan diatur, mempelai perempuan dibolehkan melangsungkan pernikahan bila usianya sudah mencapai 16 tahun. Sedangkan untuk mempelai laki-laki, paling sedikit sudah berusia 19 tahun saat akan menikah. Bila pasangan yang akan menikah belum mencapai usia tersebut, yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pengadilan agama.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jatiyoso, Budi Santoso, mengakui rata-rata umur pasangan di wilayahnya yang melakukan pernikahan jauh lebih muda dibanding masyarakat perkotaan. Salah satu penyebabnya adalah menimnya aktivitas baik formal maupun sekadar penyaluran hobi. Sehingga masyarakat memilih untuk menikah saat usia masih belia. “Kita ketahui bersama tidak banyak fasilitas yang bisa digunakan untuk mengisi waktu dan beraktivitas,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya