SOLOPOS.COM - Ilustrasi larangan merokok. (www.obatherbalalami.com)

Kawasan tanpa rokok di Jogja belum diberlakukan.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja akhirnya  menunda pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah mendapat desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

“Dengan berbagai pertimbangan pemberlakuan Perwal KTR ditunda dari yang semula 1 April menjadi 1 Oktober 2016,” kata Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja, Syahrudin Alwi Effendi seusai rapat di DPRD Kota Jogja, Rabu (30/3/2016).

Alwi mengatakan alasan penundaan dikarenakan sosialisasi Perwal KTR yang dilakukan Pemerintah Kota masih belum matang. Selain itu persiapan sarana dan prasarana pendukung perwal tersebut diakuinya juga masih belum maksimal.

Ia mencontohkan ketersediaan tempat khusus merokok masih minim. Padahal, kata dia, tempat khusus merokok menjadi kewajiban Pemerintah Kota untuk menyediakannya. Dengan demikian pihaknya masih butuh waktu untuk memberlakukan Perwal KTR.

Alwi tidak menampik desakan dewan untuk menunda pemberlakuan Perwal KTR menjadi pertimbangan, karena dewan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR). Pihaknya menghargai dewan untuk menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.

“Ya alangkah baiknya kita menunggu Perda KTAR nya dulu,” katanya. Menurut Alwi, setelah Raperda KTAR disahkan dewan nantinya hal-hal subtansi yang diatur dalam perda akan disesuaikan dengan perwl.

Padahal sebelumnya, Alwi sudah menegaskan bahwa Perwal KTR tetap berlaku 1 April meski Raperda KTAR masih dalam pembahasan di dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya