SOLOPOS.COM - Ilustrasi stop merokok (Bisnis.com)

Kawasan tanpa rokok masih membicarakan soal sanksi sosial.

Harianjogja.com, JOGJA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Judul raperda sampai saat ini belum ada kesepakatan.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Dwi Budi Utomo menambahkan, secara subtansi tidak ada persoalan dalam perbedaan penyebutan judul. Menurutnya, baik KTR maupun Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) semangatnya sama-sama ingin melindungi perokok pasif. Bagi perokok juga tidak dilarang selama tidak dilokasi terlarang.

Namun demikian politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan jika dalam rapat finalisasi internal Pansus nanti belum ada kesepakatan soal judul, maka opsinya diputuskan dalam rapat paripurna.

“Tapi kami optimis musyawarah untuk mufakat tetap jadi solusi,” kata Dwi Budi.

Diketahui, pembahasan Raperda KTR sempat mandeg karena ada Peraturan Walikota Jogja Nomor 12 Tahun 2015 tentang KTR yang akan diberlakukan per 1 April lalu. Ada delapan tempat yang menjadi KTR dalam Perwal Nomor 12 Tahun 2015, yakni fasilitas kesehatan (puskesmas dan rumah saki), tempat pendidikan (Paud hingga perguruan tinggi), tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga, dan transportasi.

Namun atas desakan dewan perwal tersebut pun batal diberlakukan karena dewan menilai Pemerintah Kota Jogja tidak etis mengeluarkan aturan sementara perdanya masih dibahas. Akhirnya perwal KTR ditunda pemberlakuannya menjadi per 1 Oktober 2016.

Penundaan tersebut mengubah Perwal menjadi Perwal Nomor 17 Tahun 2016 tentang KTR. Pemerintah Kota Jogja mengklaim bukan batal pemberlakuan Perwak KTR, namun hanya menunda dengan alasan belum ada kesiapan dari sisi sarana KTR.

“Bukan batal, namun diundur karena belum ada kesiapan di lapangan pada kawasan tanpa rokok, selain itu sosialisasi juga belum dilaksanakan secara menyeluruh di masyarakat,” tukas Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sistem Informasi Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardaya, 22 April lalu di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya