SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Bisnis Indonesia - dok)

Kawasan kumuh di Sleman mencaai 45 titik di 17 desa

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah bertekad untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh di wilayah Sleman. Pasalnya, persebaran wilayah kumuh di Sleman berada di 45 titik dari 17 desa. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah mengingat pertumbuhan jumlah penduduk di Sleman cukup tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan SK Bupati Sleman No.83/Kep.KDH/A/2014 tentang Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan, Pemkab memetakan puluhan titik lokasi permukiman kumuh.

Pemkab bahkan menetapkan 45 lokasi kawasan permukiman kumuh (slum area) perkotaan di enam Kecamatan. Meliputi Kecamatan Depok, Mlati, Gamping, Ngemplak, Ngaglik dan Godean.

Ekspedisi Mudik 2024

Ke 45 lokasi tersebut terbagi dalam tiga prioritas kawasan permukiman kumuh. Mulai prioritas tinggi terdapat di 19 lokasi, prioritas sedang terdapat di 25 lokasi dan prioritas rendah terdapat di satu lokasi.

“Total persebaran kasawan permukiman kumuh tersebut seluas 41,4 Hektare,” kata Plt. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Sleman Mirza Anfansury dalam Sosialisasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Bappeda, Rabu (24/8/2016).

Sleman, sambungnya, salah satu kabupaten di DIY yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi. Selain karena pertumbuhan penduduk, kepadatan jumlah penduduk disebabkan bertambahnya jumlah pendatang yang masuk.

Bersambung halaman 2

Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan atas permukiman semakin meningkat.

“Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu munculnya kawasan kumuh di perkotaan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, tujuan program KOTAKU salah satunya untuk meningkatkan akses terhadap insfrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh.

Dengan begitu, Pemkab berupaya untuk terus mendukung terwujudnya permukiman yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

“Program KOTAKU di Sleman ini juga bagian untuk mendukung gerakan 100-0-100 yang dicanangkan pemerintah pusat,” terangnya.

Pada 2016, Direktorat Jenderal Cipta Karya mencatat permukiman kumuh perkotaan di Indonesia sebanyak 35.291 Hektare. Dalam menangani Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Pemkab mengacu pada UU. No.1/2011 di mana pola penanganannya dilakukan dengan sejumlah upaya.

Misalnya, untuk tahap pencegahan, Pemkab melakukan pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, Pemkab juga melakukan peningkatan kualitas yakni melalui pemugaran, peremajaan dan permukiman kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya