SOLOPOS.COM - ilustrasi (antara)

Solo (Solopos.com)–Kawasan ketat reklame di Kota Solo akan diperluas. Upaya penataan reklame ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dengan konsekuensi pendapatan asli daerah (PAD) berpotensi menurun.

Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi DPPKAD Solo, Suhanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/5/2011), menyampaikan perluasan kawasan kendali ketat untuk pemasangan reklame terutama reklame insidentil banyak diterapkan di titik strategis. “Tujuan utamanya adalah untuk penataan dan penertiban reklame. Di kawasan kendali ketat ini, reklame tidak bisa sembarangan di pasang dan kami akan lebih selektif dalam menyetujui pemasangan reklame,” tutur Suhanto.

Ia mengatakan sudah 10 tahun ini Solo menerapkan kawasan kendali ketat terutama di kawasan strategis, seperti di sepanjang Jl Slamet Riyadi, Jl Adisucipto dan sebagian Jl Ronggowarsito. “Yang sebelumnya hanya sebagian jalan saja, rencananya akan kami perluas jadi sepanjang jalan. Seperti di Jl Ronggowarsito, sekarang kan hanya di depan Mangkunegaran saja yang masuk kawasan kendali ketat. Ke depan, sepanjang Jl Ronggowarsito mulai dari perempatan Bank Indonesia sampai Kalitan akan menjadi kawasan ketat reklame,” paparnya.

(haw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya