SOLOPOS.COM - Salah satu bukit karst di Dusun Bedoyo Kulon, Ponjong, yang sempat menjadi lokasi pertambangan sebuah perusahaan tambang, Sabtu (10/9/2015). (Harian Jogja/Uli Febriarni)

Kawasan karst Gunungkidul, pembangunan harus memperhatikan berbagai aspek.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pembangunan di sejumlah titik kawasan karst harus benar-benar melalui kajian dan dilakukan dengan hati-hari. Jika tidak demikian maka kerusakan dapat menjalar di sejumlah titik lain karena kawasan karst saling berkesinambungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : KAWASAN KARST GUNUNGKIDUL : Kerusakan Bisa Menjalar, Lalu?

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Survei Geologi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid saat menghadiri acara pengibaran 1.516 bendera di Lembah Ngingrong, Desa Mulo, Kecamatan Wonosari, Kamis (11/8/2017). Dia menyebut kawasan karst merupakan kawasan yang saling berkesinambungan.

Namun di sisi lain, dia mengakui pembangunan di kawasan karst memang perlu dilakukan. Dan pelibatan investor dalam setiap pembangunan itu jamak dilakukan oleh setiap pemerintah di tingkat daerah maupun kabupaten.

“Tetapi dalam pelaksanaan pembangunan sendiri harus sesuai dengan koridornya. Untuk melakukan pembangunan itu kan ada aturannya. Mulai dari aturan analisi dampak lingkungan (AMDAL) dan sebagainya. Saya kira semuanya sudah ada aturanya tinggal implementasinya saja,” kata Waifid.

Diketahui sejumlah pembangunan baik resort maupun hunian komersil marak dilakukan di kawasan karst yang berada di tepi pantai Gunungkidul. Beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sempat memberikan surat rekomendasi penghentian proyek kepada salah seorang pengembang yang melakukan pembangunan resort di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan terdapat salah satu pengembang yang belum melengakpi izin namun sudah mulai melakukan pembangunan.

“Mendirikan bangunan dimanampun sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar jelas salah. Oleh sebab itu, pengembang harus diberikan peringatan. Bentuk peringatanya nanti adalah surat rekomendasi agar aktivitas proyek dihentikan,” kata dia beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya