SOLOPOS.COM - Ilustrasi penebangan pohon (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Mulai maraknya penebangan pohon tanpa izin mendapat reaksi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo. BLH berencana menginisiasi Perda Penebangan Pohon yang bakal mengatur teknis penebangan hingga sanksi yang diterapkan.

Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup (PKLH) BLH, Luluk Nurhayati, mengatakan keberadaan payung hukum berupa perda penting untuk menyikapi fenomena tebang pohon belakangan ini. Menurut Luluk, aturan yang telah ada seperti Perda No.6/2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup maupun perwali belum cukup fokus menyoroti isu penebangan pohon. “Maraknya penebangan pohon sembarangan selama ini salah satunya karena regulasi belum kuat. Tafsirnya masih terlalu umum,” ujarnya saat ditemui solopos.com di Balai Kota, Rabu (5/2/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Luluk menerangkan dalam Perda Pengendalian Lingkungan Hidup, tidak dijelaskan secara gamblang definisi penebangan. Menurutnya, hal tersebut rawan menimbulkan multitafsir oleh sejumlah kalangan berkepentingan seperti perusahaan periklanan. Luluk menyebut penebangan selama ini cenderung dipahami menumbangkan seluruh badan pohon. “Padahal ngepras sampai hampir seluruh percabangan harusnya juga termasuk menebang ,” tuturnya.

Luluk mengatakan ketiadaan perda juga menyulitkannya memberi sosialisasi kepada warga maupun kalangan usaha ihwal pentingnya keberadaan pohon. Dia mengakui masih ada sejumlah warga yang menebang pohon secara sepihak tanpa sepengetahuan Pemkot. Bahkan, beberapa di antaranya terjadi di ruang publik.

“Pohon pribadi yang berada di ruang publik seperti pinggir jalan semestinya tidak boleh asal ditebang. Harus ada pemberitahuan.”

Di samping mengatur definisi, perda diarahkan mencakup teknis penebangan hingga ganti rugi atau sanksi bagi pihak bersinggungan. Luluk menambahkan perda tersebut diharapkan turut mendukung upaya pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik sebesar 20%. Sejauh ini, RTH publik di Solo baru mencapai 12,03%. “Pertumbuhan RTH tahun kemarin hanya 0,01%. Tahun ini kami berencana menambah dengan pembuatan taman 5.000 meter persegi di Gulon dan taman satu hektar lewat P2KH.”

Koordinator Forum Solo Hijau, Mayor Haristanto, berkomitmen mengawal kelestarian ekosistem pohon di Kota Bengawan. Pihaknya mendukung upaya Pemkot yang berniat menyulap kuburan hingga tempat pembuangan sementara (TPS) menjadi ruang hijau. “Itu juga bisa mendorong pemenuhan RTH kota. Namun, kami harap Pemkot serius merawatnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya