SOLOPOS.COM - Situs Keraton Kartasura. (Antaranews.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kawasan bekas Keraton Kartasura yang berlokasi di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya atau BCB dengan terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo pada 28 April 2022.

Ihwal penetapan kawasan eks Keraton Kartasura sebagai budaya cagar budaya itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laela, Rabu (11/5/2022). Menurut Siti, kawasan eks Keraton Kartasura merupakan situs cagar budaya yang wajib dijaga dan dilindungi sesuai UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya pada 28 April. Ada enam objek di situs kawasan eks Benteng Kartasura seperti benteng, makam, sumur, dan masjid,” kata dia yang mengaku turut diperiksa oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penjebolan benteng Keraton Kartasura, Rabu, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo telah merampungkan kajian mengenai objek diduga cagar budaya (ODCB). Hasil kajian diserahkan kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Menurut Siti Laela, kasus penjebolan benteng Keraton Kartasura menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Pengawasan terhadap BCB yang tersebar di Kabupaten Jamu bakal ditingkatkan pada masa mendatang. Begitu pula, upaya sosialisasi BCB terhadap masyarakat.

Baca juga: Siapa Sedah Mirah yang Makamnya di Keraton Kartasura Dikeramatkan?

Hal itu agar muncul rasa memiliki untuk merawat dan memelihara benda-benda kuno yang bernilai histori tinggi. “Bagaimanapun tidak boleh melupakan sejarah. Ke depan, banyak sosialisasi terhadap masyarakat. Seluruh kegiatan diintensifkan. Ada hikmahknya bagi kami, pelajaran penting yang sangat berharga,” papar dia.

Diberitakan, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Rabu (11/5/2022), memeriksa sejumlah orang terkait kasus penjebolan tembok benteng eks Keraton Kartasura. Pemeriksaan saksi digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Sejarah dan Sisi Administrasi

Warga Kampung Krapyak Kulon, Kartasura, yang diperiksa antara lain pemilik lahan, keluarga pemilik lahan, pemilik warung makan yang lokasinya tepat di seberang benteng hingga ketua rukun tetangga (RT) setempat. Mereka didampingi oleh Lurah Kartasura, Agus Jaelani yang juga turut dimintai keterangan oleh tim Kejagung RI.

Baca juga: Geger Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Ini Aturan Soal Cagar Budaya

“Ada enam orang-tujuh orang warga Kampung Krapyak Kulon yang dimintai keterangan. Termasuk saya juga. Pertanyaanya seputar sejarah dan sisi administrasi lahan di sekitar benteng yang dijebol,” kata Agus Jaelani, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (11/5/2022).

Direktur Budaya, Sosial dan Kemasyarakatan Kejagung RI, Ricardo Sitinjak, menyampaikan tim Kejagung RI hanya mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak yang erat hubungannya dengan kasus penjebolan benteng eks Keraton Kartasura. Pemeriksaan saksi direncanakan selama dua hari yakni 11 Mei dan 12 Mei 2022.

Pada hari pertama, pemeriksaan difokuskan untuk mengumpulkan informasi dari warga Kampung Krapyak Kulon dan Pemerintah Kelurahan Kartasura. Sedangkan pada hari kedua, ada beberapa saksi yang dimintai keterangan seperti Camat Kartasura, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo. “Kami sudah berdiskusi dengan pemerintah setempat. Ternyata sudah menerbitkan SK situs cagar budaya. Data-data dan keterangan dikumpulkan dari RT, RW, dan Disdikbud Sukoharjo,” kata dia.

Baca juga: Dijebol Warga, Benteng Baluwarti Keraton Kartasura Berusia 300 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya