SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kampala–Kaum gay di Uganda tengah diliputi kecemasan. Hal ini lantaran pemerintah Uganda tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang menerapkan hukuman mati untuk para homoseks di negeri itu.

Bahkan keluarga serta teman-teman dari para homoseksual juga bisa diancam dengan hukuman penjara maksimum 7 tahun jika mereka tidak melaporkan kaum gay itu ke pihak berwenang. Bukan cuma itu, para pemilik rumah juga bisa dibui karena menyewakan rumah pada para penyuka sesama jenis itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para aktivis HAM gay di Uganda dan internasional sontak memprotes RUU tersebut. Menurut mereka, RUU tersebut mengandung kebencian dan bisa memundurkan upaya-upaya untuk memerangi penyakit HIV/AIDS. Mereka yakin RUU ini dipicu oleh semakin vokalnya komunitas gay Afrika.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini masalah visibilitas,” kata David Cato, seorang aktivis gay seperti dilansir harian Straits Times, Rabu (9/12).

“Ketika kami menunjukkan jati diri kami dan meminta hak-hak kami, mereka membuat aturan untuk melawan kami,” imbuhnya.

RUU ini mulai digagas di Uganda menyusul kunjungan para tokoh Kristen konservatif AS ke negeri itu. Mereka berkunjung untuk mengkampanyekan terapi bagi kaum gay untuk menjadi heteroseksual. Namun setidaknya satu dari para tokoh tersebut telah mengecam RUU tersebut. Begitu pula dengan para tokoh Kristen liberal dan konservatif lainnya di AS.

Menurut para aktivis hak-hak gay, RUU itu kemungkinan akan disahkan menjadi UU. Namun saat ini RUU tersebut masih dalam perdebatan dan bisa mengalami beberapa perubahan sebelum pengambilan keputusan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya