SOLOPOS.COM - Seorang anggota DPRD Sukoharjo berjalan di tangga dekat pintu masuk Gedung Dewan, Senin (18/11/2013). Kaum difabel menuntut pembuatan bidang miring di gedung wakil rakyat ini. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Tarik ulur dana aspirasi Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dengan para wakil rakyat beberapa pekan lalu menarik keprihatinan kaum difabel Kota Makmur.

Sebab di sisi lain ada hal tidak kalah penting yakni aksesibilitas kaum difabel yang belum digarap serius. Padahal aksesibilitas difabel di gedung-gedung fasilitas publik di Kabupaten Sukoharjo sudah menjadi amanat Perda No 07/2009 dan Perda No 09/2010.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dalam dua perda tersebut diatur mengenai kewajiban menyediakan aksesibilitas kaum difabel di gedung-gedung fasilitas publik termasuk instansi pemerintahan seperti pemerintah desa, pemerintah kecamatan, gedung DPRD dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo, Edy Supriyanto, kepada solopos.com, Senin (18/11/2013), mengatakan, pada 2012 lalu, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, sudah menginstruksikan supaya disediakan jalur akses khusus bagi kaum difabel di gedung fasilitas publik.

Saat itu, menurut dia, bupati meminta supaya fasilitas aksesibilitas difabel bisa direalisasikan tahun 2013 ini. “Kenyataannya, berdasarkan pengamatan kami sepanjang tahun ini, realisasi amanat perda dan instruksi bupati masih minimalis,” katanya.
Edy mengungkapkan, gedung fasilitas publik yang sudah menyediakan jalur akses bagi kaum difabel yakni bangunan-bangunan baru. Seperti Kantor Kecamatan Bendosari, perpustakaan daerah, Puskesmas Tawangsari dan Polokarto, serta Pasar Bekonang.

Hanya, dia melanjutkan, jalur masuk bagi kaum difabel berupa bidang miring di Pasar Bekonang, dinilai terlalu curam. Selain itu, dia menambahkan, jalur masuk kaum difabel di Kantor Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi, baru tersedia di bagian depan kantor.

Beberapa kantor SKPD yang belum menyediakan jalur akses bagi kaum difabel yaitu Gedung DPRD, Dinas Pertanian (Dispertan), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (POPK).

Selain itu Edy melanjutkan, di Ruang Bupati Sukoharjo belum disediakan fasilitas akses berupa bidang miring yang merupakan jalur khusus bagi pengguna kursi roda. Begitu juga di Kompleks Setda Sukoharjo belum tersedia fasilitas lift untuk menuju lantai II-III.

Sementara Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, dimintai tanggapan wartawan, mengakui seharusnya setiap kantor SKPD di Kota Makmur membuat bidang miring untuk akses kaum difabel. Utamanya kantor SKPD yang berkecimpung dalam hal pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya