SOLOPOS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Ramdani)

Rizieq Shihab bersaksi di sidang Ahok. Di depan hakim, dia menyebut tidak ada manusia yang berhak meloloskan penoda agama.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai ahli agama Islam dalam lanjutan sidang kasus dugaan penistaan agama, menyatakan ada ungkapan bermasalah dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pidato di Kepulauan Seribu itu menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Pertama, ‘jadi jangan percaya sama orang’. Siapapun yang mengatakan kalimat ini artinya jangan percaya pada siapapun juga untuk tidak milih nonmuslim sebagai pemimpin,” kata Rizieq saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Kedua, kata Rizieq, terkait ucapan “tidak pilih saya”. “Kata-kata ‘tidak pilih saya’ ini memperjelas omongan tersebut dalam konteks Pilkada,” kata Rizieq. Ketiga, Rizieq mengatakan terkait ucapan “dibohongi pakai Al Maidah 51”.

“Siapa yang dibohongi, artinya orang Islam yang hadir saat itu, Al Maidah di sini artinya sebagai sumber kebohongan, maksudnya dibohongi pakai Alquran. Siapapun yang menggunakan ayat tersebut untuk mengajak orang Muslim tidak boleh mengangkat orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin,” ucap Rizieq.

Selanjutnya, kata dia, soal ucapan “takut masuk neraka”. “Ini juga memperjelas kalau muslim itu takut masuk neraka karena larangan memilih pemimpin nonmuslim, ya itu akidahnya harus dihormati,” kata Rizieq.

Dalam kesempatan yang sama, Rizieq juga menyebut penodaan agama kesalahannya bukan hanya kepada umat Islam, tetapi juga kepada yang mempunyai Alquran, yaitu Allah.

“Kalau kesalahan kepada Allah, berarti kita harus tunduk kepada hukum Allah dan Allah sudah menetapkan hukumnya. Bagi mereka yang menodakan agama, Allah sudah tetapkan hukumnya, mungkin itu harus ditegakkan,” kata Rizieq.

Jadi kata dia, tidak ada satu ulama pun, tidak ada satu manusia pun berhak untuk meloloskan penoda agama dari pada ketentuan sanksi hukumnya. Oleh karena itu, kata Rizieq digelarnya persidangan terhadap Ahok ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi penoda agama di Indonesia tanpa adanya pertanggungjawaban.

“Urusan minta maaf dengan urusan pertanggungjawaban ini harus dipisahkan. Setiap maaf kemudian menyelesaikan semua persoalan nanti koruptor minta maaf semua, nanti para penjahat, pembunuh minta maaf semua. Saya menekankan pertanggungjawaban tetap harus dilaksanakan seperti dilakukan oleh majelis hakim yang mulia ini,” ucap Rizieq.

Lebih lanjut, ia menilai tidak masalah jika Ahok meminta maaf terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. “Permintaan maaf bagus, dari ulama sampai kepada rakyat di bawah sudah semestinya legowo membuka hati untuk bisa memaafkan. Baik yang meminta maaf itu dari sesama muslim maupun yang meminta maaf dari luar Islam. Kalau soal itu klir. Tidak ada perbedaan pendapat,” katanya.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya