JAKARTA-KTP elektronik atau lebih dikenal dengan e-KTP tak bisa diperlakukan seperti KTP lama. Jangan sering-sering mengkopinya atau menekannya dengan hekter (stapler).
Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink
“Kalau sekadar fotocopy masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Nah, yang pasti jangan di-hekter (di-stapler) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).
Gamawan bahkan sudah membuat surat edaran khusus soal ini. Surat itu bernomor No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP dan sudah diterima sejumlah pejabat di daerah.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini perlu mengingatkan soal tata cara perlakuan terhadap e-KTP karena ada chip yang menunjang kerja kartu tersebut. Bila sering dikopi atau dihekter maka dikhawatirkan chip itu bolong. “Nanti jadi rusak,” imbuhnya.
Bagaimana dengan e-KTP yang rusak? Ternyata, menurut Gamawan bisa diganti langsung di kecamatan. “Ya bisa diganti lagi, dan gratis,” jawabnya.