SOLOPOS.COM - Bupati Klaten Sri Mulyani. (Instagram/yani_sunarno_snm)

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengingatkan masyarakat perihal pelaksanaan ibadah dan kegiatan yang diselenggarakan selama Ramadan 2022.

Kegiatan yang dimaksud, seperti Kampung Ramadan, yakni bazar yang menjual aneka menu menjelang berbuka puasa. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Klaten mengizinkan kegiatan tersebut digelar. Namun, Bupati memperingatkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga : Ini Kata Pemkab Klaten Soal Panduan Ibadah Ramadan 2022

“Kampung Ramadan tidak apa-apa agar ekonomi juga segera membaik. Tetapi, tetap menjaga prokes. Paling tidak disiplin mengenakan masker. Ini yang mudah tetapi menyelamatkan,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten pekan lalu.

Selain itu, pelaksanaan ibadah, seperti salat tarawih berjemaah di masjid diperbolehkan dengan catatan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag). Salah satunya menjelaskan tentang saf jemaah boleh rapat tetapi menerapkan prokes. “Kegiatan ibadah di masjid boleh. Intinya tetap prokes. Untuk pejabat dan ASN tidak boleh bukber [buka besama],” jelas dia.

Baca Juga : Lomba MTQ Kabupaten Klaten Kembali Digelar, Ini Daftar Pemenangnya

Sebagai informasi, Klaten masih berada pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Mengacu SE Menag No.6/2022, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama penerapan PPKM.

Selain itu pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes. Jamaah mengenakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer.

Baca Juga : Bupati Klaten Peroleh Gelar Baru dari Keraton Surakarta, Apa Itu?

Selain itu, kondisi sehat yakni suhu badan di bawah 37 derajat celsius, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya